Moneter dan Fiskal

Cukai Minuman Berpemanis Direncanakan Berlaku 2026, Ini Targetnya

Jakarta – Pemerintah berencana kembali memberlakukan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026 untuk mendukung optimalisasi peneriman negara. Sebelumnya, rencana tersebut sempat dibatalkan pada 2025.

“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2026, Senin, 7 Juli 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengenaan cukai MBDK pada tahun depan masih akan mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik. Namun, DPR telah menyetujui langkah tersebut sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.

“Ya tergantung situasinya tahun depan seperti apa gitu. Kalau dari DPR kan intinya sudah setuju tinggal aturannya yang kita buat. Sepertinya belum tahun ini (dilaksanakan) mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun ini,” ujar Djaka saat ditemui di DPR RI.

Baca juga: Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa tarif cukai akan dikenakan pada MBDK yang memiliki kandungan gula minimal 6 persen dan telah terdaftar di BPOM.

“MBDK targetnya yang kandungan gulanya 6 persen terus yang berkemasan, yang sudah ada BPOM,” ucap Fauzi.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan pajak sebesar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun pada tahun depan.

“Kalau asumsi ini kan digunakan untuk tahun depan. Nah sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga pemerintah melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi. Jangan sampai nanti orang makan cendol, dikenakan tarif, ini kan ribut nantinya. Nah ini kan harus peraturan dari Kementerian Dijen Pajaknya harus disosialisasikan. Jangan multitafsir seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Cukai Minuman Manis atau Pelabelan Gizi? Ini Dampaknya bagi Industri dan Konsumen

Adapun pemerintah menargetkan pendapatan negara yang berasal dari kepabeanan dan cukai di kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

15 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

16 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

16 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

23 hours ago