Moneter dan Fiskal

Cukai Minuman Berpemanis Direncanakan Berlaku 2026, Ini Targetnya

Jakarta – Pemerintah berencana kembali memberlakukan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026 untuk mendukung optimalisasi peneriman negara. Sebelumnya, rencana tersebut sempat dibatalkan pada 2025.

“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2026, Senin, 7 Juli 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengenaan cukai MBDK pada tahun depan masih akan mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik. Namun, DPR telah menyetujui langkah tersebut sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.

“Ya tergantung situasinya tahun depan seperti apa gitu. Kalau dari DPR kan intinya sudah setuju tinggal aturannya yang kita buat. Sepertinya belum tahun ini (dilaksanakan) mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun ini,” ujar Djaka saat ditemui di DPR RI.

Baca juga: Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa tarif cukai akan dikenakan pada MBDK yang memiliki kandungan gula minimal 6 persen dan telah terdaftar di BPOM.

“MBDK targetnya yang kandungan gulanya 6 persen terus yang berkemasan, yang sudah ada BPOM,” ucap Fauzi.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan pajak sebesar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun pada tahun depan.

“Kalau asumsi ini kan digunakan untuk tahun depan. Nah sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga pemerintah melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi. Jangan sampai nanti orang makan cendol, dikenakan tarif, ini kan ribut nantinya. Nah ini kan harus peraturan dari Kementerian Dijen Pajaknya harus disosialisasikan. Jangan multitafsir seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Cukai Minuman Manis atau Pelabelan Gizi? Ini Dampaknya bagi Industri dan Konsumen

Adapun pemerintah menargetkan pendapatan negara yang berasal dari kepabeanan dan cukai di kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

2 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

2 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

2 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

2 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

3 hours ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

5 hours ago