cryptocurrency
Jakarta – CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan menganggap cryptocurrency atau mata uang digital seperti Bitcoin sudah menjalar ke seluruh dunia dan tidak bisa dihentikan.
Ia menganggap Bitcoin layaknya sky net yang ada di film Terminator. Dimana ada komputer disitu ada sky net atau ada Bitcoin. Artinya transaksi Bitcoin tidak akan bisa hilang selagi ada sebuah internet.
“Artinya kalau mau memusnahkan Bitcoin di dunia, maka hapus semua internet,” kata Oscar di diskusi membaca arah nasib bitcoin di Indonesia, yang diselenggarakan Lantai Bursa.id dengan Investment Gallery IPMI International Business School di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Oscar sendiri sepakat dengan pihak Bank Indonesia (BI) yang melarang keras penggunaan Bitcoin di Indonesia sebagai alat pembayaran.
Baca juga: Menelik Nasib Bitcoin di Indonesia
Hal itu mengacu UU no 7 tahun 2011 terkait mata uang yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menggunakan dan menerima mata uang rupiah sebagai alat bayar.
Namun bukan berarti Bitcoin tidak bisa dimiliki. Karena Bitcoin dinilai sebagai sebuah barang.
“Artinya dalam kasus apapun Bitcoin hanya tidak bisa di gunakan sebagai alat bayar,” kata Oscar.
Seperti diketahui, kata Oscar sendiri saat ini market cap aset digital termasuk Bitcoin, sampai 1 Febuari 2018 sudah tembus USD520 miliar. (*)
Oleh Tim Redaksi Infobank PROSES pergantian kursi panas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak… Read More
Poin Penting Infobip akan meluncurkan platform Agent OS pada April 2026 untuk menyatukan fungsi omnichannel… Read More
Poin Penting Amar Bank menilai perbankan digital memiliki peluang besar untuk memperluas penyaluran kredit kepada… Read More
Poin Penting Perbarindo menggelar buka bersama dengan anggota dan 50 anak panti asuhan, sebagai bentuk… Read More
Poin Penting Konflik Timur Tengah dan lonjakan harga minyak memicu volatilitas pasar keuangan Indonesia serta… Read More
Poin Penting Aktivitas transaksi tinggi menjelang Idulfitri 2026 memicu kenaikan laporan penipuan digital, terutama tiket… Read More