Perbankan

Credit Suisse Terancam Kena Sanksi Disipliner Regulator

Jakarta – Nasib Credit Suisse yang diakuisisi UBS Bank pekan lalu semakin pelik. Ini menyusul regulator keuangan Swiss FINMA yang tengah mempertimbangkan apakah akan mengambil tindakan disipliner terhadap manajer Credit Suisse.

Presiden FINMA Marlene Amstad mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada fase transisi integrasi dalam menjaga stabilitas keuangan.

Meski diakuinya, dalam waktu bersamaan tengah menjajaki sejumlah opsi pertimbangan untuk meminta pertanggungjawaban petinggi Credit Suisse atas kolapsnya bank terbesar kedua di Swiss tersebut.

“Credit Suisse mempunyai masalah budaya yang diterjemahkan menjadi kurangnya tanggung jawab. Banyak kesalahan yang dibuat selama beberapa tahun terakhir,” kata Amstad, dikutip Reuters, 27 Maret 2023.

FINMA sendiri telah melakukan enam proses penegakan publik terhadap Credit Suisse dalam beberapa tahun terakhir. “Kami telah mengintervensi dan menggunakan instrumen terkuat kami,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga membela keputusan Swiss dalam menghapus utang Credit Suisse senilai 16 miliar franc Swiss pada Tier 1 Tambahan (AT1), menjadi nol sebagai bagian dari penyelamatan paksa merger.

“Instrumen AT1 secara kontrak menyatakan bahwa mereka akan dihapuskan sepenuhnya jika terjadi peristiwa pemicu, khususnya pemberian dukungan pemerintah yang luar biasa. Ikatan itu dibuat tepat untuk situasi seperti itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, UBS telah menyetujui pembelian Credit Suisse seharga 3 miliar franc Swiss dalam bentuk saham pada pekan lalu.

Selain itu, UBS Bank juga akan menanggung kerugian hingga 5 miliar franc dalam proses merger yang direkayasa oleh otoritas Swiss.

Terpisah, CEO FINMA Urban Angehrn membela perannya dalam urusan dengan Credit Suisse sebelum pengambilalihan terjadi.

“Kami melakukan intervensi secara konsisten dalam kasus-kasus ini, menggunakan instrumen kami, dan itu berpengaruh,” ungkapnya  dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Swiss SonntagsZeitung.

Pihaknya menyatakan ada diskusi terbuka tentang perluasan kompetensi FINMA, seperti kemampuannya dalam mengeluarkan denda meski mempunyai “instrumen tajam” yang saat ini tidak dimiliki.

“Kami tidak memiliki rezim manajer senior yang bisa membantu masalah tanggung jawab manajer, dan FINMA terbatas dalam mengkomunikasikan kasus tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

10 mins ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

36 mins ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

1 hour ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

3 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

3 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

4 hours ago