Perbankan

Credit Suisse Terancam Kena Sanksi Disipliner Regulator

Jakarta – Nasib Credit Suisse yang diakuisisi UBS Bank pekan lalu semakin pelik. Ini menyusul regulator keuangan Swiss FINMA yang tengah mempertimbangkan apakah akan mengambil tindakan disipliner terhadap manajer Credit Suisse.

Presiden FINMA Marlene Amstad mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada fase transisi integrasi dalam menjaga stabilitas keuangan.

Meski diakuinya, dalam waktu bersamaan tengah menjajaki sejumlah opsi pertimbangan untuk meminta pertanggungjawaban petinggi Credit Suisse atas kolapsnya bank terbesar kedua di Swiss tersebut.

“Credit Suisse mempunyai masalah budaya yang diterjemahkan menjadi kurangnya tanggung jawab. Banyak kesalahan yang dibuat selama beberapa tahun terakhir,” kata Amstad, dikutip Reuters, 27 Maret 2023.

FINMA sendiri telah melakukan enam proses penegakan publik terhadap Credit Suisse dalam beberapa tahun terakhir. “Kami telah mengintervensi dan menggunakan instrumen terkuat kami,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga membela keputusan Swiss dalam menghapus utang Credit Suisse senilai 16 miliar franc Swiss pada Tier 1 Tambahan (AT1), menjadi nol sebagai bagian dari penyelamatan paksa merger.

“Instrumen AT1 secara kontrak menyatakan bahwa mereka akan dihapuskan sepenuhnya jika terjadi peristiwa pemicu, khususnya pemberian dukungan pemerintah yang luar biasa. Ikatan itu dibuat tepat untuk situasi seperti itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, UBS telah menyetujui pembelian Credit Suisse seharga 3 miliar franc Swiss dalam bentuk saham pada pekan lalu.

Selain itu, UBS Bank juga akan menanggung kerugian hingga 5 miliar franc dalam proses merger yang direkayasa oleh otoritas Swiss.

Terpisah, CEO FINMA Urban Angehrn membela perannya dalam urusan dengan Credit Suisse sebelum pengambilalihan terjadi.

“Kami melakukan intervensi secara konsisten dalam kasus-kasus ini, menggunakan instrumen kami, dan itu berpengaruh,” ungkapnya  dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Swiss SonntagsZeitung.

Pihaknya menyatakan ada diskusi terbuka tentang perluasan kompetensi FINMA, seperti kemampuannya dalam mengeluarkan denda meski mempunyai “instrumen tajam” yang saat ini tidak dimiliki.

“Kami tidak memiliki rezim manajer senior yang bisa membantu masalah tanggung jawab manajer, dan FINMA terbatas dalam mengkomunikasikan kasus tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

57 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago