News Update

Credit Scoring Kurangi Risiko Kredit Macet saat Pandemi Covid-19

Jakarta – Seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital, penilaian risiko kredit kini dapat dilakukan pula oleh penyelenggara fintech dari model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dengan memanfaatkan sumber data alternatif yang tidak terbatas pada rekening bank seseorang.

Beberapa sumber data alternatif dapat berupa data belanja online, data telekomunikasi (pulsa/tagihan telepon), dan jejak media sosial yang didapatkan melalui kolaborasi dengan perusahaan e-commerce, telekomunikasi, dan platform media sosial.

Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Aviliani menilai, inovasi yang dilakukan oleh penyelenggara ICS diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penilaian risiko kredit sehingga mengurangi risiko gagal bayar atau kredit macet ditengah pandemi covid-19.

“Dari sisi NPL menurut saya ini juga bisa mengurangi moral hazard, karena kita bisa memahami perilaku konsumen dan kita tidak begitu saja menyerahkan ke asuransi,” kata Aviliani pada diskusi Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

Selain itu, layanan yang diberikan oleh penyelenggara ICS juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked), untuk dapat meningkatkan peluang akses pendanaan yang akhirnya diharapkan memeratakan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Kolaborasi fintech, termasuk penyelenggara ICS, dengan Bank-Bank Pembangunan Daerah serta perusahaan pembiayaan (multifinance) juga menjadi salah satu variabel penting dalam mencapai inklusi keuangan serta pemerataan kegiatan ekonomi. Terlebih, salah satu agenda besar yang ingin dicapai oleh Pemerintah adalah meningkatkan indeks inklusi keuangan masyarakat sebesar 90% di tahun 2024.

“Kehadiran fintech Innovative Credit Scoring saat ini diharapkan dapat menjadi enabler yang memfasilitasi masyarakat, terutama yang belum tersentuh oleh layanan perbankan, untuk mendapatkan pendanaan bagi kegiatan usahanya,” kata Mercy Simorangkir, Managing Director AFTECH.

Penilaian risiko kredit merupakan tahapan yang harus dilewati oleh setiap pengusaha, baik itu individu maupun UMKM, ketika mengajukan kredit/pinjaman kepada pemberi pinjaman seperti bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Dalam melakukan penilaian risiko kredit tersebut, bank dan perusahaan multifinance umumnya berpegang pada prinsip 5C yang meliputi “character” (karakter), “capacity” (kapasitas), “condition” (kondisi), “capital” (modal), dan “collateral” (agunan/jaminan).

Sebagai informasi saja, ditengah moderasi kinerja intermediasi perbankan saat Pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2021 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% dengan NPL net 1,03%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago