Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada crazy rich asal Surabaya Budi Said atas dugaan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada crazy rich asal Surabaya Budi Said atas dugaan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengungkapkan, Budi Said terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” katanya, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Begini Sikap MIND ID
Selain itu, Budi juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” jelasnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar).
Sementara itu, dinukil Antara, Jumat (27/12), dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Baca juga : Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (*)
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More