News Update

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada  crazy rich asal Surabaya Budi Said atas dugaan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengungkapkan, Budi Said terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” katanya, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Begini Sikap MIND ID

Selain itu, Budi juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” jelasnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar).

Sementara itu, dinukil Antara, Jumat (27/12), dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Baca juga : Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

3 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

3 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

3 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

5 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

6 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

9 hours ago