News Update

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada  crazy rich asal Surabaya Budi Said atas dugaan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengungkapkan, Budi Said terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” katanya, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Begini Sikap MIND ID

Selain itu, Budi juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” jelasnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar).

Sementara itu, dinukil Antara, Jumat (27/12), dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Baca juga : Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp0,24 Triliun di Pekan Ketiga Desember 2025

Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More

1 hour ago

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

19 hours ago

Ini Komitmen Bank INA Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More

19 hours ago

Intip Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Sepekan di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More

19 hours ago

Berikut 5 Saham Pendorong Pelemahan IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG turun 0,59 persen pada pekan 15–19 Desember 2025, dengan kapitalisasi pasar melemah… Read More

20 hours ago

IHSG Sepekan Koreksi 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.788 Triliun

Poin Penting IHSG turun 0,59 persen sepekan ke level 8.609,55. Kapitalisasi pasar melemah menjadi Rp15.788… Read More

20 hours ago