Perbankan

CPI: Bank Harus Berperan Besar Untuk Dorong Pendanaan Hijau di RI

Jakarta – Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia sebagai organisasi analisis di bidang keuangan yang berfokus pada perbaikan praktik penggunaan energi dan lahan di seluruh dunia, telah merampungkan studi terkait Kepatuhan Laporan Berkelanjutan dan Komitmen Keuangan Berkelanjutan di sektor perbankan.

Studi tersebut dilatarbelakangi oleh POJK 51 terkait rancangan ekosistem investasi berkelanjutan untuk mempercepat investasi hijau menuju target iklim Indonesia. Dari hal tersebut terdapat syarat pengungkapan utama (disclosure), diantaranya berdasarkan kinerja pembiayaan hijau green financing menggunakan 11 kategori kinerja hijau.

Adapun 11 kategori kinerja hijau tersebut yaitu energi terbarukan, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah, adaptasi perubahan iklim, transportasi dan bangunan.

Dari hasil studi tersebut menunjukan terdapat 13 bank nasional dan asing yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI) telah menyampaikan Laporan Berkelanjutan rutin sejak tahun 2019-2021 yang menunjukan, hanya 83% yang sudah memenuhi seluruh pedoman Laporan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan POJK 51 dan sebesar 23% telah melakukan pengungkapan terkait iklim (Climate-related disclosure).

Associate Director Climate Policy Initiative, Tiza Mafira mengatakan, bahwa diperlukan kontribusi yang lebih tinggi baik dari sektor perbankan dan dari sektor lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendorong pendanaan hijau di Indonesia.

“Dari segi komitmen keuangan berkelanjutan (sustainable finance) sendiri, temuan CPI Indonesia menunjukkan bahwa, walaupun terus bertumbuh, porsi yang dialokasikan sektor perbankan untuk pendanaan 11 kategori hijau teresebut hanya 27%, sedangkan mayoritas (73%) diberikan untuk kegiatan sosial UMKM,” ucap Tiza Mafira di Jakarta, Jumat 1 Juli 2022.

Sementara itu, Senior Analyst Climate Policy Initiative, Luthfyana Larasati mengungkapkan, berdasarkan Nationally Determined Contribution (NDC) 2021 total pendanaan iklim sampai 2030 adalah Rp3.779 triliun. Ia menambahkan pendanaan iklim berdasarkan tren histories masih didominasi oleh public sektor sebesar 70%.

Sedangkan dari private sektor atau industri pasar modal baru sekitar 30% dan memiliki potensi tinggi untuk turut serta dalam penghijauan ekosistem di sektor keuangan berdasarkan adanya tren peningkatan portofolio hijau selama 2019-2021.

“Harapannya bisa ditinggikan kontribusi dari private sektor untuk mencapai total 3700an ribu triliun itu di 2030 dengan pengeluaran produk-produk hijau dan dapat meningkatkan mobilisasi pendanaan dari sektor private untuk berkontribusi ke target pendanaan iklim Indonesia di 2030,” tutup Luthfyana. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

7 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

8 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

9 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

12 hours ago