Perbankan

CPI: Bank Harus Berperan Besar Untuk Dorong Pendanaan Hijau di RI

Jakarta – Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia sebagai organisasi analisis di bidang keuangan yang berfokus pada perbaikan praktik penggunaan energi dan lahan di seluruh dunia, telah merampungkan studi terkait Kepatuhan Laporan Berkelanjutan dan Komitmen Keuangan Berkelanjutan di sektor perbankan.

Studi tersebut dilatarbelakangi oleh POJK 51 terkait rancangan ekosistem investasi berkelanjutan untuk mempercepat investasi hijau menuju target iklim Indonesia. Dari hal tersebut terdapat syarat pengungkapan utama (disclosure), diantaranya berdasarkan kinerja pembiayaan hijau green financing menggunakan 11 kategori kinerja hijau.

Adapun 11 kategori kinerja hijau tersebut yaitu energi terbarukan, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah, adaptasi perubahan iklim, transportasi dan bangunan.

Dari hasil studi tersebut menunjukan terdapat 13 bank nasional dan asing yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI) telah menyampaikan Laporan Berkelanjutan rutin sejak tahun 2019-2021 yang menunjukan, hanya 83% yang sudah memenuhi seluruh pedoman Laporan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan POJK 51 dan sebesar 23% telah melakukan pengungkapan terkait iklim (Climate-related disclosure).

Associate Director Climate Policy Initiative, Tiza Mafira mengatakan, bahwa diperlukan kontribusi yang lebih tinggi baik dari sektor perbankan dan dari sektor lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendorong pendanaan hijau di Indonesia.

“Dari segi komitmen keuangan berkelanjutan (sustainable finance) sendiri, temuan CPI Indonesia menunjukkan bahwa, walaupun terus bertumbuh, porsi yang dialokasikan sektor perbankan untuk pendanaan 11 kategori hijau teresebut hanya 27%, sedangkan mayoritas (73%) diberikan untuk kegiatan sosial UMKM,” ucap Tiza Mafira di Jakarta, Jumat 1 Juli 2022.

Sementara itu, Senior Analyst Climate Policy Initiative, Luthfyana Larasati mengungkapkan, berdasarkan Nationally Determined Contribution (NDC) 2021 total pendanaan iklim sampai 2030 adalah Rp3.779 triliun. Ia menambahkan pendanaan iklim berdasarkan tren histories masih didominasi oleh public sektor sebesar 70%.

Sedangkan dari private sektor atau industri pasar modal baru sekitar 30% dan memiliki potensi tinggi untuk turut serta dalam penghijauan ekosistem di sektor keuangan berdasarkan adanya tren peningkatan portofolio hijau selama 2019-2021.

“Harapannya bisa ditinggikan kontribusi dari private sektor untuk mencapai total 3700an ribu triliun itu di 2030 dengan pengeluaran produk-produk hijau dan dapat meningkatkan mobilisasi pendanaan dari sektor private untuk berkontribusi ke target pendanaan iklim Indonesia di 2030,” tutup Luthfyana. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

2 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

2 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

3 hours ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

4 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

4 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

4 hours ago