Headline

Countercyclical Buffer Tetap 0%, Kredit Diharap Meningkat

Jakarta–Bank Indonesia (BI) kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0% (nol persen).

Besaran CCB tersebut masih sama dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer tanggal 23 Desember 2015.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, tujuan dari instrumen CCB ini adalah untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) sekaligus untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).

Berdasarkan PBI tersebut, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam enam bulan. Evaluasi besaran CCB dilakukan dengan menggunakan indikator utama dan indikator pelengkap serta professional judgement berdasarkan data triwulan I 2016.

Kesenjangan antara kredit terhadap Produk Domestik Bruto/PDB (Credit to GDP gap), sebagai indikator utama penentuan besaran CCB, tidak menunjukkan adanya indikasi pertumbuhan kredit yang berlebihan yang dapat menyebabkan terjadinya risiko sistemik. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan kredit yang belum optimal yakni sebesar 8,7% (yoy) per Maret 2016, serta pertumbuhan ekonomi triwulan I-2016 sebesar 4,92% (yoy) yang lebih rendah dari perkiraan. Sementara itu, informasi dari indikator pelengkap antara lain Siklus Keuangan Indonesia masih berada pada fase kontraksi dan indikator kinerja perbankan juga mengkonfirmasi indikator utama tersebut.

“Dengan besaran CCB sebesar 0%, diharapkan perbankan tetap dapat meningkatkan fungsi intermediasinya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat tidak ada kewajiban bagi bank untuk membentuk tambahan modal (buffer),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 23 Mei 2016. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

13 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

17 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

23 hours ago