Bogor – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat bahwa pemegang polis asuransi tak perlu panik atas “terinfeksinya” pasar saham, sehingga terjadi penurunan di bursa saham.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menerangkan, pasar saham yang sedang turun sekarang ini tidak serta merta turun terus. Maka menurutnya, tidak ada alasan bagi investor untuk panik, termasuk pemegang polis ketika berinvestasi di perusahaan asuransi jiwa.
“Nasabah saya rasa beli asuransi bukan untuk setahun. Pasar saham ada up dan down. Poin saya adalah ketika market turun, apakah pemegang polis asuransi beli, jual, tambah, atau diinvestasikan di tempat lain? Saya tidak tahu, tapi tidak ada alasan untuk panik,” ujarnya, di Bogor, Jumat, 28 Februari 2020.
Ia mengingatkan bahwa berinvestasi di perusahaan asuransi jiwa atau di pasar saham jika untuk jangka panjang maka akan menguntungkan. Hal tersebut diperkuat dengan kondisi pergerakan pasar saham dalam 10 tahun ke belakang.
“Jadi nasabah tahu kalau berinvestasi ini jangka panjang (pada industri asuransi jiwa). Kalau kita lihat 10 tahun ke belakang, itu rata-rata menguntungkan karena memang sifatnya jangka panjang,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa industri asuransi jiwa turut meningkatkan ketahanan keuangan keluarga Indonesia. Berdasarkan data AAJI, terdapat sekitar 50 sampai 60 ribu keluarga terbantu dari total klaim dan manfaat yang dibayarkan hingga kuartal tiga 2019.
“Ada sekitar 50 hingga 60 ribu keluarga terbantu per 9 bulan. Kalau per tahun berarti jadi 75 ribu per tahun,” pungkasnya. (*) Steven
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More