Nasional

Coretax Mulai Berlaku, Korporasi Hadapi Era Baru Administrasi Pajak Real-Time

Poin Penting

  • Coretax mulai berlaku penuh menggantikan DJP Online dan e-Faktur desktop dengan integrasi digital real-time.
  • Dengan Coretax e-Faktur dan e-Bupot langsung masuk sistem DJP dan menjadi data awal SPT Tahunan.
  • Tata Kelola Data Penting – Perusahaan dituntut menjaga integritas data dan kepatuhan pajak di era Coretax.

Jakarta – Administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru menuju integrasi digital dan transparansi berbasis data real-time. Hal ini seiring implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang sekaligus menandai berakhirnya penggunaan platform lama seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.

Transformasi ini menjadi semakin krusial menjelang tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 pada 30 April 2026. Pelaporan tersebut merupakan yang pertama kali wajib dilakukan sepenuhnya melalui kerangka kerja Coretax. Bagi dunia usaha, perubahan ini dinilai bukan sekadar peningkatan sistem teknologi, melainkan pergeseran mendasar dalam cara korporasi berinteraksi dengan otoritas pajak.

Dalam sistem baru ini, administrasi pajak dibangun di atas integrasi penuh antar data transaksi. Setiap e-Faktur yang diterbitkan maupun bukti potong elektronik (e-Bupot) yang dibuat akan langsung tercatat ke dalam buku besar wajib pajak korporasi secara real-time. Konsekuensinya, ketika perusahaan menyiapkan SPT Tahunan, sebagian besar data sudah tersedia secara otomatis atau pre-populated berdasarkan aktivitas pelaporan bulanan.

Baca juga: DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Lewat HP

Perubahan ini secara efektif mengakhiri praktik rekonsiliasi manual di akhir tahun dan menggantinya dengan pendekatan akurasi berkelanjutan (continuous accuracy). Arsitektur Coretax juga dirancang untuk mendeteksi ketidaksesuaian data bahkan sebelum SPT berhasil dikirimkan.

Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO Indonesia, Irwan Kusumanto, menilai implementasi Coretax merupakan perubahan fundamental dalam tata kelola perpajakan nasional.

Menurutnya, validasi data yang kini berlangsung secara real-time membuat integritas data menjadi elemen strategis bagi perusahaan. Dengan kata lain, kualitas dan kebersihan data tidak lagi sekadar pekerjaan administratif, tetapi bagian dari manajemen risiko korporasi.

“Kehadiran Coretax bukan sekadar pembaruan sistem teknis, melainkan penataan ulang fundamental atas tata kelola perpajakan di Indonesia. Dengan validasi yang kini bersifat real-time, integritas data menjadi aset strategis. ‘Kebersihan data’ bukan lagi sekadar tugas administratif di belakang layar, melainkan keharusan strategis bagi kepemimpinan korporat untuk memitigasi risiko audit dan memastikan kepatuhan yang berkelanjutan,” ujar Irwan dikutip 8 Maret 2026.

Tiga Stategis

Dalam menghadapi ekosistem baru tersebut, KKP Kusumanto & Rekan merekomendasikan tiga langkah strategis bagi manajemen perusahaan.

Pertama, memperkuat tata kelola data, terutama terkait keakuratan NPWP vendor, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta integrasi sistem ERP perusahaan. Hal ini penting karena DJP kini memiliki visibilitas langsung terhadap data transaksi.

Kedua, mengamankan otoritas digital, dengan menggantikan kerangka kerja EFIN lama menuju sistem autentikasi berbasis sertifikat digital yang terhubung dengan Person-in-Charge (PIC) resmi perusahaan.

Ketiga, meningkatkan peran fungsi pajak di dalam organisasi. Dengan semakin otomatisnya proses administrasi, profesional pajak di perusahaan diharapkan lebih berfokus pada analisis data serta penguatan sistem kontrol internal.

Irwan menambahkan, pihaknya siap membantu perusahaan menghadapi masa transisi menuju sistem baru tersebut melalui berbagai layanan pendampingan.

Baca juga: Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

“Kami berkomitmen membantu perusahaan melewati masa transisi ini melalui layanan komprehensif, mulai dari dukungan implementasi Coretax, aktivasi sertifikat digital baru, hingga pemeriksaan kesehatan kepatuhan pajak agar selaras dengan data pre-populated DJP,” jelasnya.

Menurutnya, navigasi sistem pajak nasional yang baru menuntut pemahaman mendalam terhadap arah kebijakan regulator sekaligus pengelolaan data yang lebih strategis.

Dengan persiapan yang tepat, implementasi Coretax justru dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan ketahanan kepatuhan dalam jangka panjang. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Setahun Berjalan, Dana Emas Kelolaan BSI Tembus 22,5 Ton

Poin Penting Emas kelolaan layanan bullion bank BSI mencapai sekitar 22,5 ton dalam satu tahun… Read More

16 mins ago

Rupiah Sentuh Rp17.000, IHSG Ambruk, Purbaya: Ekonomi Masih Ekspansi

Poin Penting Rupiah sempat menyentuh Rp17.000 per dolar AS, sementara IHSG turun 3,12 persen ke… Read More

19 mins ago

Harga Minyak Melonjak, Bahlil Percepat Kebijakan Campuran Etanol ke BBM

Poin Penting: Lonjakan harga minyak dunia hingga 118 dolar AS per barel mendorong pemerintah mempercepat… Read More

25 mins ago

BI: Keyakinan Konsumen Menurun pada Februari 2026

Poin Penting Indeks Keyakinan Konsumen Februari 2026 turun menjadi 125,2 dari 127,0 pada Januari, namun… Read More

37 mins ago

Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Tambah Dana Rp100 Triliun di Himbara

Poin Penting Pemerintah berencana menambah penempatan dana Rp100 triliun di bank-bank Himbara untuk mendorong likuiditas… Read More

59 mins ago

Program MBG Indonesia Terbesar Kedua di Dunia setelah India

Poin Penting Program Makan Bergizi Gratis Indonesia menjangkau lebih dari 61 juta penerima manfaat, termasuk… Read More

1 hour ago