Moneter dan Fiskal

Coretax DJP Alami Kendala Akses, Ditjen Pajak Sampaikan Permohonan Maaf

Jakarta – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 lalu banyak mendapatkan keluhan dari Wajib Pajak. Pasalnya, sistem tersebut sulit diakses atau terjadi eror.

Merespons situasi ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya perbaikan.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Coretax DJP, Berikut Pengertian dan Cara Login

Dwi menambahkan bahwa DJP terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

Langkah-Langkah Perbaikan Coretax

Sampai saat ini, upaya perbaikan yang telah dilakukan di antaranya, memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, serta penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Kemudian pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sistem kini mampu menerima hingga 100 faktur pajak dalam format *.xml per pengiriman, dengan rencana peningkatan kapasitas lebih lanjut, dan perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

Selanjutnya pendaftaran dan verifikasi yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Baca juga: SDK Berikan Edukasi Core Tax ke Wajib Pajak

Lalu pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP, serta layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” ujarnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

17 mins ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

20 mins ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

35 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

44 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

51 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

1 hour ago