Moneter dan Fiskal

Coretax Bermasalah, Ekonom UGM Prediksi Pajak Negara Lesu

Jakarta – Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi memperkirakan penerimaan pajak negara pada 2025 bakal lesu. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari implementasi sistem perpajakan baru Coretax hingga ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Potensi penurunan daya beli masyarakat masih menjadi ancaman nyata bagi perekonomian negara. Jika daya beli masyarakat melemah, tentu akan berdampak pada konsumsi dan pada akhirnya memengaruhi penerimaan pajak dari sektor tersebut,” ujar Rijadh, dikutip dari laman resmi UGM, Jumat, 28 Februari 2025.

Selain itu, menurut Rijadh, menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah yang terlihat belakangan ini turut memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Pemerintah perlu bekerja keras dan menerapkan strategi yang tepat untuk mencapai target tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Ini Kena Jerat KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Rijadh menilai ada sejumlah hambatan dalam penerimaan pajak pada awal tahun 2025 ini. Salah satunya adalah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax), yang merupakan sistem perpajakan baru di Indonesia. Sejak diluncurkan pada Januari 2025, sistem ini masih mengalami berbagai kendala teknis dan menimbulkan banyak keluhan.

Meskipun Coretax bertujuan untuk memperbaiki tax gap dan manajemen basis data perpajakan, Rijadh menyoroti bahwa sistem ini belum siap untuk menangani volume data yang tinggi.

“Kapasitas dan arsitektur sistem Coretax belum didesain untuk skalabilitas tinggi, sehingga sistem mudah mengalami service disruptions ketika volume data melonjak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa infrastruktur server yang digunakan tampaknya belum dioptimalkan untuk menangani high-volume data processing serta kompleksitas transaksi perpajakan dalam skala besar.

Baca juga: Dikeluhkan Investor, Sri Mulyani Janji Perbaiki Sistem Coretax

Menurut Rijadh, meskipun masih terlalu dini untuk menilai dampak penurunan penerimaan pajak terhadap perekonomian nasional, penurunan signifikan dalam penerimaan pajak tetap berisiko besar.

“Secara umum yang mungkin terjadi adalah penurunan belanja pemerintah, defisit anggaran yang kian melebar sehingga memaksa pemerintah untuk meningkatkan rasio utang, perlambatan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat menurun, hingga ketidakstabilan ekonomi negara,” katanya. 

Sumber Pajak Alternatif

Untuk mengatasi potensi shortfall penerimaan pajak, Rijadh mengusulkan beberapa alternatif sumber pendapatan pajak yang dapat dijajaki oleh pemerintah:

1. Pajak Kekayaan – Pajak yang dikenakan pada nilai aset kekayaan seseorang. Di beberapa negara, tarif pajak ini umumnya di bawah 3,5 persen.

2. Optimalisasi Pajak Produksi Batu Bara – Pajak ini dihitung berdasarkan volume produksi batu bara yang dihasilkan.

3. Windfall Tax – Pajak yang dikenakan pada keuntungan luar biasa suatu sektor. Sebagai contoh, Inggris menerapkan windfall tax sebesar 25 persen pada perusahaan minyak dan gas pada 2022 akibat lonjakan harga bahan bakar.

“Tentunya semua alternatif ini tetap memerlukan kajian mendalam, kecermatan kebijakan, dan political will,” paparnya.

Target Pajak 2025 dan Tantangan yang Dihadapi

Adapun pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak pada 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, meningkat sekitar 13,29 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2024, yang setara dengan 9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga: Hingga Januari 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun

Namun, realisasi penerimaan pajak pada 2024 tidak mencapai target alias mengalami shortfall. Kementerian Keuangan mencatat bahwa sepanjang 2024, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.932,4 triliun atau 97,2 persen dari target yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2024.

“Penerimaan pajak kita terkoreksi ke bawah Rp1.921,9 triliun di bawah target APBN awal yang Rp1.988 triliun,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam APBN KiTa, Senin, 6 Januari 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Madu dan Racun Sentralisasi Devisa Hasil Ekspor

Oleh Paul Sutaryono PEMERINTAH meluncurkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) valas dari sumber… Read More

59 mins ago

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

10 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

12 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

12 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

12 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

12 hours ago