Moneter dan Fiskal

Coretax Bermasalah, Ekonom UGM Prediksi Pajak Negara Lesu

Jakarta – Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi memperkirakan penerimaan pajak negara pada 2025 bakal lesu. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari implementasi sistem perpajakan baru Coretax hingga ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Potensi penurunan daya beli masyarakat masih menjadi ancaman nyata bagi perekonomian negara. Jika daya beli masyarakat melemah, tentu akan berdampak pada konsumsi dan pada akhirnya memengaruhi penerimaan pajak dari sektor tersebut,” ujar Rijadh, dikutip dari laman resmi UGM, Jumat, 28 Februari 2025.

Selain itu, menurut Rijadh, menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah yang terlihat belakangan ini turut memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Pemerintah perlu bekerja keras dan menerapkan strategi yang tepat untuk mencapai target tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Ini Kena Jerat KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Rijadh menilai ada sejumlah hambatan dalam penerimaan pajak pada awal tahun 2025 ini. Salah satunya adalah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax), yang merupakan sistem perpajakan baru di Indonesia. Sejak diluncurkan pada Januari 2025, sistem ini masih mengalami berbagai kendala teknis dan menimbulkan banyak keluhan.

Meskipun Coretax bertujuan untuk memperbaiki tax gap dan manajemen basis data perpajakan, Rijadh menyoroti bahwa sistem ini belum siap untuk menangani volume data yang tinggi.

“Kapasitas dan arsitektur sistem Coretax belum didesain untuk skalabilitas tinggi, sehingga sistem mudah mengalami service disruptions ketika volume data melonjak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa infrastruktur server yang digunakan tampaknya belum dioptimalkan untuk menangani high-volume data processing serta kompleksitas transaksi perpajakan dalam skala besar.

Baca juga: Dikeluhkan Investor, Sri Mulyani Janji Perbaiki Sistem Coretax

Menurut Rijadh, meskipun masih terlalu dini untuk menilai dampak penurunan penerimaan pajak terhadap perekonomian nasional, penurunan signifikan dalam penerimaan pajak tetap berisiko besar.

“Secara umum yang mungkin terjadi adalah penurunan belanja pemerintah, defisit anggaran yang kian melebar sehingga memaksa pemerintah untuk meningkatkan rasio utang, perlambatan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat menurun, hingga ketidakstabilan ekonomi negara,” katanya. 

Sumber Pajak Alternatif

Untuk mengatasi potensi shortfall penerimaan pajak, Rijadh mengusulkan beberapa alternatif sumber pendapatan pajak yang dapat dijajaki oleh pemerintah:

1. Pajak Kekayaan – Pajak yang dikenakan pada nilai aset kekayaan seseorang. Di beberapa negara, tarif pajak ini umumnya di bawah 3,5 persen.

2. Optimalisasi Pajak Produksi Batu Bara – Pajak ini dihitung berdasarkan volume produksi batu bara yang dihasilkan.

3. Windfall Tax – Pajak yang dikenakan pada keuntungan luar biasa suatu sektor. Sebagai contoh, Inggris menerapkan windfall tax sebesar 25 persen pada perusahaan minyak dan gas pada 2022 akibat lonjakan harga bahan bakar.

“Tentunya semua alternatif ini tetap memerlukan kajian mendalam, kecermatan kebijakan, dan political will,” paparnya.

Target Pajak 2025 dan Tantangan yang Dihadapi

Adapun pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak pada 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, meningkat sekitar 13,29 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2024, yang setara dengan 9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga: Hingga Januari 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun

Namun, realisasi penerimaan pajak pada 2024 tidak mencapai target alias mengalami shortfall. Kementerian Keuangan mencatat bahwa sepanjang 2024, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.932,4 triliun atau 97,2 persen dari target yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2024.

“Penerimaan pajak kita terkoreksi ke bawah Rp1.921,9 triliun di bawah target APBN awal yang Rp1.988 triliun,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam APBN KiTa, Senin, 6 Januari 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago