Keuangan

CORE Setuju Batas MBR Naik ke Rp14 juta Sejalan dengan Program 3 Juta Rumah!

Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menyatakan naiknya batas maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta untuk mendapatkan rumah subsidi, sudah sejalan dengan upaya mengakselerasi Program 3 Juta Rumah.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas MBR yang berhak menerima rumah subsidi hingga Rp14 juta, dengan membagi menjadi empat zonasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.

Menurutnya, dengan dinaikkannya batas maksimal penghasilan ini, secara langsung meningkatkan cakupan agar masyarakat bisa memperoleh rumah subsidi.

“By definition dengan dinaikkannya kriteria menjadi penghasilan sampai Rp14 juta, berarti bukan hanya berpenghasilan rendah yang di-cover, tapi berpenghasilan menengah juga,” ujarnya.

Baca juga: Dukung 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Dorong Perbankan Perluas Pembiayaan bagi MBR

Namun, untuk mengoptimalkan dampak positif dari kebijakan baru ini, pemerintah perlu melakukan kalkulasi secara terinci apa saja hal yang perlu diperbaiki dalam program rumah subsidi, seperti kualitas bangunan dan alur distribusi.

Faisal menyampaikan pemerintah juga harus menghitung konsekuensi dampak kenaikan batas penghasilan bagi penerima rumah subsidi ini terhadap anggaran negara yang kapasitasnya tengah menurun.

Baca juga: Percepat Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG buat Rumah MBR

Berikut besaran penghasilan dan kiteria MBR yang berhak menerima rumah subsidi dalam empat zonasi:

Zona 1

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatra, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

  • Tidak Kawin: Rp8.500.000
  • Kawin: Rp10.000.000

Zona 2

Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali.

  • Tidak Kawin: Rp9.000.000
  • Kawin: Rp11.000.000

Zona 3

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

  • Tidak Kawin: Rp10.500.000
  • Kawin: Rp12.000.000

Zona 4

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

  • Tidak Kawin: Rp12.000.000
  • Kawin: Rp14.000.000.

Yulian Saputra

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

8 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

8 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

9 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

9 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

9 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

11 hours ago