Ilustrasi: Pembangunan perumahan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pemerintah menyetujui perpanjangan insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2022. Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto mengungkapkan kebijakan ini memang bisa membantu penjualan properti di 2022.
Meskipun demikian, ia mengusulkan agar insentif ini bisa digunakan bagi properti-properti inden. Dengan begitu, penjualan properti yang terdorong bukan hanya rumah tapak saja, tetapi juga apartemen.
“Insentif ini masih oke dan menurut saya yang lebih menarik adalah diskon ini dikabarkan bisa berlaku untuk properti inden. Pada aturan sebelumnya, walaupun diskonnya besar, ini hanya berlaku untuk unit ready stock. Kalau memang bisa berlaku untuk inden properti, ini akan sangat membantu penjualan terutama pada apartemen,” jelas Ferry ketika menjawab pertanyaan media, 5 Januari 2022.
Sebagai informasi, kebijakan insentif DPP PPN kali ini cukup berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. Pada tahun ini, penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dari sebelumnya yang diberikan sebesar 100%.
Sementara itu, penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 25% dari sebelumnya yang diberikan sebesar 50%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More