Jakarta – Pemerintah menyetujui perpanjangan insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2022. Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto mengungkapkan kebijakan ini memang bisa membantu penjualan properti di 2022.
Meskipun demikian, ia mengusulkan agar insentif ini bisa digunakan bagi properti-properti inden. Dengan begitu, penjualan properti yang terdorong bukan hanya rumah tapak saja, tetapi juga apartemen.
“Insentif ini masih oke dan menurut saya yang lebih menarik adalah diskon ini dikabarkan bisa berlaku untuk properti inden. Pada aturan sebelumnya, walaupun diskonnya besar, ini hanya berlaku untuk unit ready stock. Kalau memang bisa berlaku untuk inden properti, ini akan sangat membantu penjualan terutama pada apartemen,” jelas Ferry ketika menjawab pertanyaan media, 5 Januari 2022.
Sebagai informasi, kebijakan insentif DPP PPN kali ini cukup berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. Pada tahun ini, penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dari sebelumnya yang diberikan sebesar 100%.
Sementara itu, penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 25% dari sebelumnya yang diberikan sebesar 50%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More