Jakarta—Citi ditunjuk sebagai administrasi lokal reksadana dan bank kustodian global untuk tiga resadana saham syariah pertama di Indonesia. Tiga reksadana tersebut adalah BNP Paribas Cakra Syariah USD, Schroder Global Sharia Equity Fund USD, dan Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS (MANSYAF).
Melalui keberadaannya yang kuat di Indonesia, Citi secara strategis memiliki posisi untuk dapat memberikan dukungan pada reksadana berbasis efek syariah tersebut. Melalui layanan Global Window, Citi menawarkan layanan satu jendela untuk mendukung penyelesaian portfolio luar negeri.
Sebagai Bank Kustodian yang ditunjuk, Citi akan berperan dalam mengadministrasi, mengamankan dan memfasilitasi penyelesaian transaksi portfolio investasi ketiga reksadana baik untuk investasi yang dilakukan di pasar modal domestik maupun luar negeri.
David Russell, Regional Head of Securities Services Citi Asia Pacific menyatakan, Citi sangat bangga menjadi bank kustodian pertama bagi Reksadana Global Syariah pertama yang diluncurkan di Indonesia.
“Kemitraan dengan PT. BNP Paribas Investment Partners, PT Schroder Investment Management Indonesia, dan PT Manulife Asset Management adalah sebuah teroboson di dalam perkembangan pasar modal di Indonesia” terang David.
Produk-produk ini, lanjut dia, akan memberikan peluang baru bagi para investor lokal untuk dapat mengakses berbagai pasar modal di dunia dengan memanfaatkan jejak global dan kemampuan Citi di bidang Markets and Securities Services.
“Kami merasa sangat senang dapat memilki peran penting dalam peluncuran Reksadana Global Syariah yang pertama di Indonesia. Peran sebagai Bank Kustodian sangatlah penting dalam mendukung produk-produk reksadana terobosan ini, khususnya dalam memberikan akses terhadap pasar modal global. Penunjukkan ini mengukuhkan posisi kuat Citi di pasar modal Indonesia” tambah Batara Sianturi, Chief Executive Officer Citi Indonesia.
Citi adalah mitra strategis bagi para manajer investasi di Indonesia yang semakin memperluas alternatif investasi bagi investor di Indonesia. Berbagai alternatif solusi investasi yang ditawarkan tersebut merupakan hasil dari dikeluarkannya peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal ke-empat 2015. Peraturan tersebut memberikan ijin kepada reksadana berbasis efek syariah untuk dapat berinvestasi minimal 51% pada portfolio investasi luar negeri. Melalui Reksadana Global Berbasis Syariah, investor Indonesia dapat mengakses pasar modal di luar negeri dan semakin memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi portfolio investasinya.(*)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman… Read More
Jakarta - Setelah didera kerugian selama empat tahun berturut-turut, KB Bukopin Finance (KBBF) mulai bangkit… Read More
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More