News Update

CIMB Niaga Siap Tampung Dana Repatriasi

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), bank terbesar ke-5 di Tanah Air, ditunjuk Pemerintah sebagai bank persepsi dan gateway untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut tax amnesty.

Dengan beragam produk sebagai instrumen investasi yang menawarkan tingkat imbal hasil yang kompetitif, CIMB Niaga siap menyerap dana hasil repatriasi tersebut melalui sejumlah kantor cabang yang ditunjuk. CIMB Niaga akan membantu nasabah yang ingin mengembangkan aset repatriasi yang dimiliki menjadi lebih optimal.

“Kepercayaan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung dan mensukseskan program Pemerintah untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional,” ujar Presiden Direktur CIMB Niaga, Tigor M. Siahaan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

Sebagai program yang baru diperkenalkan kepada masyarakat, lanjut Tigor, pihaknya juga berinisiatif melakukan sosialisasi sehingga para nasabah mengetahui ketentuan dan manfaat dari program tax amnesty tersebut. Selain melalui kantor cabang yang ditunjuk, para nasabah juga dapat mengakses informasi melalui phone banking 14041, email: 14041@cimbniaga.co.id dan website www.cimbniaga.com.

Menurut Tigor, raihan dana dari pelaksanaan program tax amnesty akan membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. “Dengan tambahan likuiditas dari program ini, kemampuan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit ke berbagai sektor akan semakin meningkat,” tambahnya.

Hingga akhir Maret 2016, CIMB Niaga sendiri telah menyalurkan kredit bruto senilai Rp171,02 triliun ke sektor consumer, MSME, commercial dan corporate.

Seperti diketahui, tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT. Hal ini dilakukan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.(*)

 

Editor : Apriyani K

admin

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

9 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

9 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

9 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

10 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

13 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

16 hours ago