Ilustrasi: Gedung CIMB Niaga/istimewa
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah mengumumkan rencana aksi korporasi melalui private placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) untuk mendukung rencana ekspansi kegiatan usaha perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, CIMB Niaga akan melakukan private placement dengan menerbitkan sebanyak 10,5 juta lembar saham baru yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perusahaan di pasar modal.
Baca juga: Aset CIMB Niaga Syariah Salip Bank Muamalat, Bukti UUS Tak Harus Spin Off
“Seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk pembiayaan ekspansi kegiatan usaha,” tulis Manajemen CIMB Niaga dalam keterbukaan informasi dikutip, 25 Agustus 2023.
Selain itu, upaya private placement CIMB Niaga juga dilakukan untuk memenuhi persyaratan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu terkait dengan kepemilikan saham free float sebanyak 7,5 persen atau 50 juta saham dari jumlah saham yang tercatat.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah peraturan BEI No. I-A yang diterbitkan oleh BEI pada 21 Desember 2021 yang lalu.
Baca juga: RUPST GoTo, Pemegang Saham Sepakat untuk Private Placement 10%
Dalam hal ini, CIMB Niaga telah merencanakan aksi korporasi private placement tersebut akan selesai dan efektif sebelum 21 Desember 2023, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh BEI.
Di mana, pelaksanaan private placement akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 9 Oktober 2023. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More