Poin Penting
- CIMB Niaga berkolaborasi dengan AREBI untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi broker properti.
- Sertifikasi broker dinilai penting untuk menjaga kualitas transaksi dan menekan risiko kredit bermasalah (NPL).
- Langkah ini mendukung regulasi pemerintah serta memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih sehat.
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk memperkuat dukungan terhadap industri properti nasional melalui kolaborasi strategis dengan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia. Fokus utama kerja sama ini adalah peningkatan kompetensi dan sertifikasi broker properti sesuai standar nasional.
Langkah ini dinilai penting seiring pertumbuhan sektor properti yang masih menjadi penggerak utama pembiayaan perbankan, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan data industri, penyaluran KPR masih mendominasi kredit konsumer perbankan, dengan porsi sekitar 70 persen dari total pembiayaan perumahan di Indonesia.
Baca juga: CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026
Head of Non Branch Channel CIMB Niaga Christian Tjan mengatakan, dukungan terhadap sertifikasi broker menjadi bagian dari strategi perseroan dalam memastikan kualitas ekosistem pembiayaan tetap terjaga.
“CIMB Niaga secara konsisten mendukung kegiatan AREBI, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan standar dan kualitas broker properti. Kami percaya kolaborasi antara perbankan dan asosiasi broker yang taat regulasi akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi keamanan transaksi maupun kemudahan pembiayaan perumahan,” ujar Christian, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, broker properti yang profesional dan tersertifikasi memiliki peran krusial dalam memastikan transaksi berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan.
Baca juga: CIMB Niaga Target Kredit Tumbuh di Bawah 5 Persen hingga Akhir 2025, Ini Fokusnya
Hal ini juga berdampak langsung pada kualitas kredit perbankan, termasuk menekan potensi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di sektor perumahan.
Kolaborasi ini sekaligus mendukung implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki lisensi resmi. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan standar layanan dan perlindungan konsumen di industri properti.
Perkuat Perlindungan Konsumen
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyatakan bahwa kebijakan lisensi dan sertifikasi broker merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola industri.
“Dengan adanya broker yang tersertifikasi dan berlisensi resmi, konsumen akan mendapatkan proses transaksi yang lebih aman dan transparan. Broker juga dapat membantu kelengkapan dokumen sehingga proses KPR berjalan lebih cepat dan meminimalkan risiko kredit bermasalah,” ujarnya.
Baca juga: CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026
Melalui kolaborasi berkelanjutan, CIMB Niaga dan AREBI berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dalam memilih agen properti sekaligus mendorong pertumbuhan pembiayaan perumahan yang lebih sehat.
Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan industri properti yang lebih tertib, tepercaya, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (*)
Editor: Yulian Saputra







