Jakarta–PT Bank CIMB Niaga Tbk berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan perbankannya. Selama libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, perseroan akan tetap mengoperasikan sejumlah jaringan kantornya secara terbatas.
“Bagi kami, nasabah adalah prioritas utama. Inisiatif ini kami lakukan sebagai upaya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya nasabah CIMB Niaga, menjelang maupun sesudah libur Lebaran tahun ini,” ujar Direktur Consumer Banking CIMB Niaga, Lani Darmawan dalam keterangannya, d Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
Menurut Lani, pada Kamis, 22 Juni 2017, seluruh kantor cabang CIMB Niaga (konvensional dan syariah) akan beroperasi secara normal sesuai jadwal yang berlaku. Adapun saat libur Idul Fitri 1438 H, yaitu pada 23 hingga 29 Juni 2017, seluruh kantor cabang CIMB Niaga tidak beroperasi.
Meski demikian, layanan Digital Lounge CIMB Niaga yang berada di mall akan tetap beroperasi sepanjang libur Lebaran. Layanan weekend banking CIMB Niaga yang berlokasi di mall pun akan tetap beroperasi seperti biasa pada Sabtu, 24 Juni 2017 serta Sabtu dan Minggu, 1 dan 2 Juli 2017.
Sementara itu, pada 30 Juni 2017, sebanyak 99 kantor cabang CIMB Niaga juga akan tetap beroperasi. Layanan terbatas yang disediakan meliputi transaksi tunai, transaksi nontunai seperti overbooking, kliring, RTGS, outgoing transfer valas dan foreign exchange, dan setoran pajak, serta layanan pembukaan rekening. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More