Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memutuskan akan membagikan dividen interim tunai. Keputusan tersebut selaras dengan fundamental Perseroan yang solid hingga triwulan III tahun 2021 dan tren pertumbuhan kinerja yang positif serta kondisi permodalan yang memadai.
Pembagian dividen interim ini diputuskan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) yang diselenggarakan tanggal 29 Maret 2021 lalu. Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris berencana membagikan dividen interim tunai sebesar Rp25,- (dua puluh lima rupiah) per saham untuk tahun buku 2021
“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan segenap pemegang saham kepada Perseroan hingga saat ini, terutama dalam melewati masa penuh tantangan di tengah pandemi COVID-19. Pembagian dividen interim tunai ini merupakan komitmen Perseroan untuk senantiasa menjalankan bisnis dengan sebaik-baiknya dan memberikan nilai tambah secara berkesinambungan kepada pemegang saham,” ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA pada keterangannya, 8 November 2021.
Adapun total dividen interim tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp3,08 triliun. Angka ini meningkat 27,5% dibandingkan dividen interim tahun buku 2020. Nilai ini mengacu pada jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebanyak 123,27 miliar lembar saham pasca aksi korporasi stock split dengan rasio 1 : 5 yang efektif sejak 13 Oktober 2021.
Adapun jadwal pembagian dividen interim tunai ini sebagai berikut:
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More