Jakarta – PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) memperkenalkan My Wealth Protection, yakni produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination).
Kumaran Chinan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia menjelaskan, My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia. Ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga.
“Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100 persen dari Uang Pertanggungan atau 100 persen dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir,” jelas Kumaran dikutip 3 Juni 2025.
Baca juga: Premi Asuransi Perjalanan Zurich Syariah Tumbuh 45 Persen di April 2025
Namun, lanjut Kumaran, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apapun setelah melewati masa pembayaran premi, Penerima Manfaat akan menerima 100 persen dari uang pertanggungan, dan polis akan tetap aktif.
My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya.
“Manfaat tahapan ini berjumlah 20 persen dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan,” jelasnya.
Baca juga: Berkat Hal Ini, Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Terus Membaik
Pertama, pilihan masa pembayaran premi asuransi ini singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun.
Kemudian, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Nasabah juga bisa memilih frekuensi pembayaran preminya, bisa bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
Adapun uang pertanggugannya minimum Rp 100 juta. Produk asuransi ini tersedia juga nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan dan manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200 persen Uang Pertanggungan. (*)
Poin Penting KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet… Read More
Poin Penting E-wallet berkembang optimal melalui kolaborasi lintas platform dan bukan sekadar transformasi menjadi super… Read More
Poin Penting OJK Jambi awasi ketat tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi pascagangguan ATM… Read More
Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit Rp1.511,4 triliun per Januari 2026, naik 15,62 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochtar Riady melalui OUE Commercial REIT menjajaki penjualan One Raffles Place dengan estimasi… Read More
Poin Penting Kadin–Perumnas MoU percepat Program Perumahan Nasional lewat sinergi BUMN dan dunia usaha Perluas… Read More