News Update

Chubb Life Perkenalkan Produk Asuransi Dwiguna Kombinasi Terbaru, Ini Keuntungannya

Jakarta – PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) memperkenalkan My Wealth Protection, yakni produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination).

Kumaran Chinan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia menjelaskan, My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia. Ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga.

Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100 persen dari Uang Pertanggungan atau 100 persen dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir,” jelas Kumaran dikutip 3 Juni 2025.

Baca juga: Premi Asuransi Perjalanan Zurich Syariah Tumbuh 45 Persen di April 2025

Namun, lanjut Kumaran, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apapun setelah melewati masa pembayaran premi, Penerima Manfaat akan menerima 100 persen dari uang pertanggungan, dan polis akan tetap aktif.

My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya.

“Manfaat tahapan ini berjumlah 20 persen dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan,” jelasnya.

Baca juga: Berkat Hal Ini, Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Terus Membaik

Manfaat dari Produk My Wealth Protection

Pertama, pilihan masa pembayaran premi asuransi ini singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun.

Kemudian, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Nasabah juga bisa memilih frekuensi pembayaran preminya, bisa bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.

Adapun uang pertanggugannya minimum Rp 100 juta. Produk asuransi ini tersedia juga nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan dan manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200 persen Uang Pertanggungan. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

19 mins ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

1 hour ago

IHSG Hari Ini Masih Rawan Terkoreksi, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting Secara teknikal, IHSG berpotensi terkoreksi di area 7.835–7.680 sebelum membentuk wave (b), dengan… Read More

1 hour ago

Milad 5, BSI Gaungkan Langkah EMAS Generasi EMAS

Kampanye sekaligus sebagai sosialisasi positioning BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia dan mengajak masyarakat… Read More

2 hours ago

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

10 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

12 hours ago