News Update

Chubb Life Perkenalkan Produk Asuransi Dwiguna Kombinasi Terbaru, Ini Keuntungannya

Jakarta – PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) memperkenalkan My Wealth Protection, yakni produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination).

Kumaran Chinan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia menjelaskan, My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia. Ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga.

Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100 persen dari Uang Pertanggungan atau 100 persen dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir,” jelas Kumaran dikutip 3 Juni 2025.

Baca juga: Premi Asuransi Perjalanan Zurich Syariah Tumbuh 45 Persen di April 2025

Namun, lanjut Kumaran, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apapun setelah melewati masa pembayaran premi, Penerima Manfaat akan menerima 100 persen dari uang pertanggungan, dan polis akan tetap aktif.

My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya.

“Manfaat tahapan ini berjumlah 20 persen dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan,” jelasnya.

Baca juga: Berkat Hal Ini, Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Terus Membaik

Manfaat dari Produk My Wealth Protection

Pertama, pilihan masa pembayaran premi asuransi ini singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun.

Kemudian, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Nasabah juga bisa memilih frekuensi pembayaran preminya, bisa bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.

Adapun uang pertanggugannya minimum Rp 100 juta. Produk asuransi ini tersedia juga nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan dan manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200 persen Uang Pertanggungan. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

3 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

9 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

11 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

17 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

17 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

19 hours ago