Jakarta–Perusahaan pakan ternak dan bibit ayam, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk mendukung kebijakan Kementrian Pertanian terkait pembatasan impor jagung. Hal itu dinilai dapat meningkatkan swasembada pangan dalam negeri.
Perseroan sendiri mengaku, pihaknya turut berkontribusi menyerap jagung lokal sebagai bahan baku produksi perseroan untuk pakan ternak.
“Untuk jagung kita dukung program pemerintah untuk swasembada. Secara prinsip sangat mendukung apalagi kita juga punya perusahaan pembibitan jagung. Dengan ada ini maka pemakaian bibit ini akan lebih baik,” kata
Presiden Direktur Charoen Pokphan Tjiu Thomas di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Meskipun ketersediaan suplai jagung mengandalkan musim, perseroan tidak cemas terlambat pasokan bahan produksi. Sebab, perseroan memiliki pabrik pengeringan jagung pribadi yang dapat membantu kelancaran produktifitas.
Tjiu mengatakan, perseroan sangat insentif untuk membeli jagung lokal. Pihaknya terakhir membeli dari Bulog sekitar 3.800 hingga 3.900 ton. Besaran itu lebih dari yang dianjurkan Menteri Pertanian di angka 3.150.
“Setelah dari Bulog sekitar 600 ribu ton kita sangat instensif untuk membeli jagung lokal dan jagung lokal. Sebenernya Mentan berikan garis minimum 3.150 dnegan kadar air 15 persen. Terakhir kita beli 3.800-3.900an. Program itu berhasil, menurut petani, baik, dan bibit jagung kita akan light di pasaran,” tuturnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More