Cermati Gandeng Bukalapak Luncurkan Fitur Pengajuan Kartu Kredit Online

Jakarta – Marketplace produk keuangan, Cermati meluncurkan fitur layanan digital pengajuan kartu kredit online melalui platform Bukalapak. Tujuannya guna memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mengatur keuangan dengan lebih efektif. Fitur yang dinamakan Ajukan Kartu Kredit Online ini hanya membutuhkan waktu 3 hari kerja setelah pengajuan melalui Bukalapak untuk proses verifikasi dan pelengkapan dokumen.

Selain tahapan yang mudah dan proses pengajuan yang singkat, fitur ini juga menghadirkan promo berupa credits belanja senilai Rp100 ribu bagi user yang telah mendapat persetujuan pengajuan kartu kredit. Selanjutnya, credits tersebut dapat dinikmati oleh pengguna untuk berbelanja di Bukalapak. Promo yang dapat digunakan untuk berbelanja di Bukalapak ini berlaku untuk pengajuan kartu kredit hingga 31 Desember 2019.

Chief Business Officer Cermati, Carlo Gandasubrata menjelaskan bahwa selain memberikan kemudahan akses nasabah, kerja sama ini sekaligus juga meningkatkan literasi keuangan pengguna. Ia mengharapkan kerja sama ini dapat mengedukasi masyarakat tentang manfaat kartu kredit untuk mengatur keuangan yang lebih ekonomis dan terkontrol.

Memang, pemahaman literasi masyarakat tentang produk keuangan masih tergolong rendah. Berdasarkan laporan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019, tingkat literasi atau pemahaman masyarakat hanya di kisaran 38 persen. Sehingga, hanya sedikit orang yang bisa mendapatkan akses ke layanan kartu kredit karena kurangnya data skor kredit.

Sementara itu, Co-Founder and President Bukalapak, Fajrin Rasyid menyambut baik kerja sama ini. Melalui fitur pengajuan kartu kredit online ini, Fajrin menargetkan tambahan nasabah hingga lima ribu pengguna pada kuartal pertama.

“Bukalapak masih memiliki potensi besar dalam memperluas pasar pengguna kartu kredit melalui platform digital. Hingga saat ini, ada 17 Juta pengguna Bukalapak yang belum pernah bertransaksi menggunakan kartu kredit. Oleh karena itu, kemitraan Bukalapak dengan Cermati.com kami pandang sebagai langkah strategis dalam menghadirkan alternatif bertransaksi yang aman, nyaman dan menguntungkan,” jelas Fajrin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Data Bank Indonesia sendiri menunjukkan, total transaksi kartu kredit mencapai Rp314 triliun sepanjang tahun 2018, angka ini naik 41 persen dalam lima tahun terakhir. Hal ini membuktikan bahwa kartu kredit masih menjadi salah satu alat pembayaran non tunai (cashless) yang sangat diminati masyarakat Indonesia dalam memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.

Faktor pendorong kenaikan transaksi kartu kredit antara lain penawaran aneka promo, mulai dari diskon, point rewards, cashback, hingga cicilan 0 persen dari bank penerbit untuk nasabah. Selain itu, tren kenaikan transaksi di sejumlah marketplace tanah air juga menjadi salah satu alasan mengapa metode pembayaran menggunakan kartu kredit digital kian populer. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago