Bogor – Bank BJB menjadi lokomotif dalam konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD). Caranya dengan membangun kelompok usaha bank (KUB). Hingga hari ini, sudah ada satu BPD yang bergabung dalam KUB Bank BJB, yakni Bank Bengkulu. Dalam waktu dekat, diharapkan akan ada dua BPD lagi yang bergabung dalam KUB Bank BJB.
Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB mengungkapkan, tidaklah mudah bagi pihaknya untuk membangun KUB. Dalam perjalanannya, sempat muncul keraguan, bahkan penolakan. Di samping itu, tantangan besar lainnya juga karena umumnya BPD dimiliki oleh banyak pihak, yakni pemerintah daerah (pemda), dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, sehingga butuh pendekatan dan proses komunikasi yang cukup panjang.
“Kita sudah sembilan bulan ini membangun KUB. Dulu kita diskusi dengan OJK, awalnya mereka meragukan Bank BJB akan ber-KUB dengan bank lain. Namun kami sampaikan, akhirnya OJK terbuka. Kami belum sampaikan siapa banknya, kami sampaikan dulu konsep KUB-nya. Kita berkomunikasi, akhirnya diberi kesempatan,” ujarnya, dalam pertemuan forum redaktur media, yang juga dihadiri Infobank, di Bogor, 12 Agustus 2022.
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, lanjut Yuddy, juga punya andil yang besar dalam pembentukan KUB Bank BJB, bahkan turut membantu dalam mengkomunikasikan KUB Bank BJB kepada para kepala daerah lain, pemilik BPD-BPD.
“Jadi, membangun KUB ini perlu perjuangan yang panjang. Sempat ada juga penolakan dari kepala daerah, wali kota dari satu BPD yang akan bergabung dalam KUB Bank BJB. Sembilan bulan terakhir ini, semua tim bekerja, termasuk Pak Gubernur (Jawa Barat) ikut meng-approach kepala daerah,” tambah Yuddy.
Dengan ber-KUB, Yuddy menegaskan, akan memberi manfaat kepada kedua pihak, Bank BJB dan BPD lain yang bergabung dalam KUB. Tidak semata membantu penguatan modal, tapi juga mengembangkan bisnis dari BPD-BPD yang bergabung dalam KUB melalui sinergi dan kolaborasi.
“Kenapa kita ber-KUB dengan BPD lain, karena kami merasakan hal yang sama sebagai bank daerah. Ini bukan mengakuisisi, melainkan sinergi dan kerja sama,” tukas Yuddy.
KUB muncul dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau POJK Nomor 12 Tahun 2020 mengenai konsolidasi bank umum dan POJK Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Bank Umum Dengan Kategorisasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Beleid-beleid itu antara lain mengatur soal modal minimum bank sebesar Rp3 triliun yang harus dipenuhi akhir 2022 dan 2024 bagi BPD. Tapi di lain sisi, juga memberi jalan keluar terkait masalah kebutuhan modal inti, yaitu dengan bergabung pada sebuah KUB.
Berdasarkan data Biro Riset Infobank (birI), per akhir 2021, dari 27 BPD, 15 bank di antaranya memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun. Bagi sejumlah BPD, untuk menambah modal yang relatif besar dan dalam waktu singkat, terbilang tidak mudah. Sebab, kemampuan finansial dari pemda pemilik BPD terbatas, dan terkadang prioritas anggaran daerah lebih ditujukan untuk hal lain seperti pemulihan ekonomi, dalam konteks saat ini di masa pandemi. (*) Ari Nugroho
Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More
Jakarta - PT IDX Solusi Teknologi Informasi (IDXSTI) bersama PT Datawave Korpora Indonesia resmi meluncurkan… Read More
Jakarta - Tingginya permintaan pasar untuk produk berbasis kelor, mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)… Read More