Moneter dan Fiskal

Celios Minta Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak Konglomerat, Ini Alasannya

Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan insentif pajak yang diberikan kepada korporasi besar. Realokasi belanja perpajakan dinilai lebih bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan dunia usaha.

Peneliti Celios, Galau D. Muhammad menyatakan insentif pajak untuk konglomerat belum efektif mengakselerasi pertumbuhan ekonomi domestik maupun menciptakan lapangan kerja.

Menurut Galau, terdapat potensi realokasi belanja perpajakan yang dikhususkan bagi peningkatan iklim dan investasi sebesar Rp137,4 triliun.

“Upaya menggeser insentif pajak yang tak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja akan efektif menutup kebocoran anggaran mencapai Rp137,4 triliun,” kata Galau dalam Launching Riset, di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca juga: Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya

Menurutnya, pengakhiran insentif pajak pro konglomerat merujuk pada upaya reformasi kebijakan perpajakan yang selama ini memberi pengecualian, penangguhan, pengurangan, bahkan pembebasan pajak kepada korporasi besar tanpa justifikasi manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.

Ragam Skema Insentif dan Celah Fiskal

Adapun insentif pajak tersebut meliputi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pengurangan pajak penghasilan (PPh), dan serangkaian perlakuan khusus melalui tax holiday dan tax allowance.

“Namun, terdapat celah insentif fiskal yang tidak tercatat seperti kesenjangan tarif antarsektor, negosiasi khusus (tax ruling), penundaan pemungutan pajak, dan pengecualian pajak atas bea ekspor dan impor tertentu,” jelasnya.

Galau menerangkan, hal tersebut mengakibatkan belanja perpajakan justru menjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) karena serangkaian komponen belanja perpajakan memang dikhususkan untuk mendukung iklim dan dunia investasi.

Insentif pajak tersebut dinikmati secara regular oleh perusahaan hilirisasi nikel, pertambangan batu bara, dan perusahaan ekstraktif di sektor industri pionir dan strategis.

Baca juga: Pajak E-Commerce Bisa Bikin Harga Barang Naik, Begini Kata Bos Pajak

Lebih lanjut, Galau menilai, pemerintah perlu melakukan kategorisasi sektoral untuk mengukur dampak kebijakan belanja perpajakan dalam distribusi pendapatan dan kesejahteraan.

Kajian mendalam diperlukan untuk mengidentifikas sektor yang paling diuntungkan.

Evaluasi Berdasarkan Data

Dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2023, sudah terdapat analisis penerima manfaat insentif PPN per desil atau kelompok pengeluaran, maka analisis diinsentif perpajakan yang lain perlu dilakukan untuk mengevaluasi tingkat keadilan fiskal belanja perpajakan.

“Pemerintah tidak perlu mencabut semua jenis belanja perpajakan, namun cukup mengevaluasi dan menutup skema belanja perpajakan bagi bisnis dan industri skala besar yang memiliki dampak merusak,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

1 hour ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

2 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

7 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

7 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

11 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

12 hours ago