Ilustrasi: Proses pengajuan pinjol/istimewa
Jakarta – Direktur Ekonomi Digital CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menanggapi sejumlah poin evaluasi terkait penurunan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pada dasarnya pinjaman online sendiri mengadopsi two-sided market dengan dua sisi konsumen yakni lender dan borrower.
Dengan bunga yang lebih rendah, lender juga mendapatkan bunga manfaat yang lebih rendah pula, semakin minim lender yang berinvestasi di sektor produktif.
“Ini yang saya rasa harus dievaluasi secara frequent. Saat ini, proporsi lender individu mengalami penurunan yang sangat tajam dan ditakutkan kebijakan ini membuat proporsi lender individu semakin rendah,” katanya, kepada Infobanknews, Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca juga : Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!
Adapun, bagi borrower, bunga pinjaman yang bisa lebih rendah ketika meminjam dengan tenor lebih dari 6 bulan bisa menjadi opsi untuk membagi beban cicilan ke bulan yang lebih banyak.
“Opsi ini bisa membuat borrower tidak terbebani dengan maksimal 3 bulan cicilan. Bunga pinjaman yang lebih rendah harusnya bisa membuat permintaan pinjaman daring meningkat dari sisi borrower,” jelasnya.
Huda, sapaan akrabnya menilai, penurunan besaran suku bunga pinjol ini turut berdampak terhadap industri jasa keuangan.
“Bagi industri, sebenarnya bisa membuat platform pindar memiliki diversifikasi produk dengan beberapa tenor. Mungkin akan lebih fokus ke tenor kurang dari 6 bulan karena bunga lebih tinggi,” bebernya.
Baca juga : OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!
Akan tetapi kata dia, secara jangka panjang ada juga bunga yang lebih rendah. Di mana, risiko ketika jangka panjang tentu sudah dihitung dengan metode tertentu sehingga ketika sudah lebih dari 6 bulan maka risiko menjadi lebih rendah.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025.
Ketentuan ini mengacu pada surat edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Berdasarkan ketentuan ini pula, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTl) per hari disesuaikan sebagai berikut :
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More