News Update

CELIOS Beri Evaluasi Penurunan Suku Bunga Pinjol 2025

Jakarta – Direktur Ekonomi Digital CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menanggapi sejumlah poin evaluasi terkait penurunan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025. 

Ia menjelaskan, pada dasarnya pinjaman online sendiri mengadopsi two-sided market dengan dua sisi konsumen yakni lender dan borrower

Dengan bunga yang lebih rendah, lender juga mendapatkan bunga manfaat yang lebih rendah pula, semakin minim lender yang berinvestasi di sektor produktif. 

“Ini yang saya rasa harus dievaluasi secara frequent. Saat ini, proporsi lender individu mengalami penurunan yang sangat tajam dan ditakutkan kebijakan ini membuat proporsi lender individu semakin rendah,” katanya, kepada Infobanknews, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca juga : Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!

Adapun, bagi borrower, bunga pinjaman yang bisa lebih rendah ketika meminjam dengan tenor lebih dari 6 bulan bisa menjadi opsi untuk membagi beban cicilan ke bulan yang lebih banyak. 

“Opsi ini bisa membuat borrower tidak terbebani dengan maksimal 3 bulan cicilan. Bunga pinjaman yang lebih rendah harusnya bisa membuat permintaan pinjaman daring meningkat dari sisi borrower,” jelasnya.

Huda, sapaan akrabnya menilai, penurunan besaran suku bunga pinjol ini turut berdampak terhadap industri jasa keuangan. 

“Bagi industri, sebenarnya bisa membuat platform pindar memiliki diversifikasi produk dengan beberapa tenor. Mungkin akan lebih fokus ke tenor kurang dari 6 bulan karena bunga lebih tinggi,” bebernya.

Baca juga : OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!

Akan tetapi kata dia, secara jangka panjang ada juga bunga yang lebih rendah. Di mana, risiko ketika jangka panjang tentu sudah dihitung dengan metode tertentu sehingga ketika sudah lebih dari 6 bulan maka risiko menjadi lebih rendah. 

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025. 

Ketentuan ini mengacu pada surat edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Berdasarkan ketentuan ini pula, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi  Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTl) per hari disesuaikan sebagai berikut :

Tenor Kurang dari 6 Bulan

  • Konsumsif: 0,3 persen
  • Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,275 persen
  • Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1 persen

Tenor Lebih dari 6 Bulan

  • Konsumtif: 0,2 persen
  • Produktif segmen mikro dan ultra mikro : 0,1 persen
  • Produktif segmen kecil dan menengah: 0,1 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

4 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

5 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

5 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

6 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

7 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

8 hours ago