News Update

CELIOS Beri Evaluasi Penurunan Suku Bunga Pinjol 2025

Jakarta – Direktur Ekonomi Digital CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menanggapi sejumlah poin evaluasi terkait penurunan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025. 

Ia menjelaskan, pada dasarnya pinjaman online sendiri mengadopsi two-sided market dengan dua sisi konsumen yakni lender dan borrower

Dengan bunga yang lebih rendah, lender juga mendapatkan bunga manfaat yang lebih rendah pula, semakin minim lender yang berinvestasi di sektor produktif. 

“Ini yang saya rasa harus dievaluasi secara frequent. Saat ini, proporsi lender individu mengalami penurunan yang sangat tajam dan ditakutkan kebijakan ini membuat proporsi lender individu semakin rendah,” katanya, kepada Infobanknews, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca juga : Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!

Adapun, bagi borrower, bunga pinjaman yang bisa lebih rendah ketika meminjam dengan tenor lebih dari 6 bulan bisa menjadi opsi untuk membagi beban cicilan ke bulan yang lebih banyak. 

“Opsi ini bisa membuat borrower tidak terbebani dengan maksimal 3 bulan cicilan. Bunga pinjaman yang lebih rendah harusnya bisa membuat permintaan pinjaman daring meningkat dari sisi borrower,” jelasnya.

Huda, sapaan akrabnya menilai, penurunan besaran suku bunga pinjol ini turut berdampak terhadap industri jasa keuangan. 

“Bagi industri, sebenarnya bisa membuat platform pindar memiliki diversifikasi produk dengan beberapa tenor. Mungkin akan lebih fokus ke tenor kurang dari 6 bulan karena bunga lebih tinggi,” bebernya.

Baca juga : OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!

Akan tetapi kata dia, secara jangka panjang ada juga bunga yang lebih rendah. Di mana, risiko ketika jangka panjang tentu sudah dihitung dengan metode tertentu sehingga ketika sudah lebih dari 6 bulan maka risiko menjadi lebih rendah. 

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025. 

Ketentuan ini mengacu pada surat edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Berdasarkan ketentuan ini pula, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi  Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTl) per hari disesuaikan sebagai berikut :

Tenor Kurang dari 6 Bulan

  • Konsumsif: 0,3 persen
  • Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,275 persen
  • Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1 persen

Tenor Lebih dari 6 Bulan

  • Konsumtif: 0,2 persen
  • Produktif segmen mikro dan ultra mikro : 0,1 persen
  • Produktif segmen kecil dan menengah: 0,1 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

6 mins ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

13 mins ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

17 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

18 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

22 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

23 hours ago