Ilustrasi: Proses pengajuan pinjol/istimewa
Jakarta – Direktur Ekonomi Digital CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menanggapi sejumlah poin evaluasi terkait penurunan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pada dasarnya pinjaman online sendiri mengadopsi two-sided market dengan dua sisi konsumen yakni lender dan borrower.
Dengan bunga yang lebih rendah, lender juga mendapatkan bunga manfaat yang lebih rendah pula, semakin minim lender yang berinvestasi di sektor produktif.
“Ini yang saya rasa harus dievaluasi secara frequent. Saat ini, proporsi lender individu mengalami penurunan yang sangat tajam dan ditakutkan kebijakan ini membuat proporsi lender individu semakin rendah,” katanya, kepada Infobanknews, Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca juga : Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!
Adapun, bagi borrower, bunga pinjaman yang bisa lebih rendah ketika meminjam dengan tenor lebih dari 6 bulan bisa menjadi opsi untuk membagi beban cicilan ke bulan yang lebih banyak.
“Opsi ini bisa membuat borrower tidak terbebani dengan maksimal 3 bulan cicilan. Bunga pinjaman yang lebih rendah harusnya bisa membuat permintaan pinjaman daring meningkat dari sisi borrower,” jelasnya.
Huda, sapaan akrabnya menilai, penurunan besaran suku bunga pinjol ini turut berdampak terhadap industri jasa keuangan.
“Bagi industri, sebenarnya bisa membuat platform pindar memiliki diversifikasi produk dengan beberapa tenor. Mungkin akan lebih fokus ke tenor kurang dari 6 bulan karena bunga lebih tinggi,” bebernya.
Baca juga : OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!
Akan tetapi kata dia, secara jangka panjang ada juga bunga yang lebih rendah. Di mana, risiko ketika jangka panjang tentu sudah dihitung dengan metode tertentu sehingga ketika sudah lebih dari 6 bulan maka risiko menjadi lebih rendah.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025.
Ketentuan ini mengacu pada surat edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Berdasarkan ketentuan ini pula, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTl) per hari disesuaikan sebagai berikut :
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More