Analisis

Celah Kriminalisasi Fintech Harus Ditutup Lewat Regulasi

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, aturan mengenai pengendalian Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) terhadap industri fintech bukan untuk menghalangi perkembangan fintech, namun untuk menutup celah kriminalisasi financial di era kemajuan teknologi.

Hal tersebut disampaikan oleh Senior Executive Analyst of Quality Control and Sectoral Supervision’s Monitoring – Grup APU PPT Otoritas Jasa Keuangan, Dewi Fadjarsarie Handajani, SE Akt, M.Com dalam diskusi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme : Ancaman bagi Perkembangan Industri Fintech. Dewi menyebut, pihaknya terus berkomitmen untuk dapat mengembangkan industri fintech.

“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai APU PPT tidak ada maksud untuk memberatkan fintech tapi mendukung,” kata Dewi di Menara Satrio Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

Dirinya berharap, dengan terus adanya sosialisasi mengenai APU PPT, para industri fintech dapat terus mengantisipasi tindak pidananya tersebut. Sebelumnya, OJK telah mengatur mengenai antisipasi APU PPT dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.01/2017 dalam penerapan program APU & PPT di sektor jasa keuangan.

“Harapan saya penyedia jasa keuangan khususnya fintech semakin sadar akan pentingnya penerapan APU PPT. Bukan hanya sekedar untuk pemenuhan regulasi namun juga sebagai kesadaran untuk memberantas kejahatan financial di Indonesia,” tukas Dewi. (*)

Suheriadi

Recent Posts

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More

39 mins ago

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

2 hours ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

2 hours ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

2 hours ago

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

3 hours ago