News Update

Cek Reputasi Nasabah, BNI Siapkan Peralihan SID ke SLIK

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI) siap menjalankan ketentuan yang ada dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya SLIK adalah Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia (BI), namun dipindah menjadi di bawah pengawasan OJK.

“Kami siapkan, kepindahannya kan baru. Hanya saja perubahan ini perlu beberapa penyesuaian dalam akses-aksesnya,” ujar Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan Bank BNI, Catur Budi Harto di Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi bank. Salah satunya adalah proses checking bisa dilakukan dengan mudah, sehingga informasi mengenai debitur bisa diketahui sebelum mengajukan kredit ke lembaga jasa keuangan.

“Supaya memberikan kemudahan dalam operasional kita terutama dalam checking nasbaah kita. Baik untuk yang akan mengajukan kredit, pembukaan rekening, giro dan lain-lain,” ucapnya.

SLIK sendiri bisa dimanfaatkan baik oleh bank selaku kreditur maupun masyarakat selaku debitur. Bagi kreditur di antaranya adalah pertama, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Kedua, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.

Ketiga, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Keempat, pemberi kredit dapat  menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan. Kelima, efisiensi biaya operasional. Keenam, mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Selain itu SLIK mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit masyarakat. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai UMKM, akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

10 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

11 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago