Jakarta – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawan Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan Lebaran 2024 mulai cair hari ini, Jumat (22/3/2024).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pembayaran THR ASN/PNS mulai cair pada 22 Maret 2024.
“Terkait pencairan THR, sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca juga: Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2024
Sementara itu, untuk THR ASN/PNS juga dilakukan mulai hari ini. Yang mana kecepatan pembayaran THR ditentukan berdasarkan pengajuan satuan kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran Rp48,7 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan tahun 2024, melonjak dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut naik disebabkan karena adanya kenaikan gaji dari ASN dan pensiunan yang masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen.
Adapun anggaran sebesar Rp48,7 triliun tersebut berasal dari APBN sebesar Rp29,7 triliun dan APBD Rp19 triliun.
Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp26.229.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp23.420.250
d. Anggota : Rp23.420.250
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp20.738.550
b. Eselon Ill Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp16.262.400
c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp11.535.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp8.844.150
Baca juga: Simak! Berikut Tips Bijak Mengelola THR Anti Boros
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
SMA/Diploma I/ sederajat
Diploma II/ Diploma III/ sederajat
Strata 1/Diploma IV/sederajat
Strata 2/Strata 3/sederajat
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More
Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More
Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More