Ilustrasi: BSU tahap I untuk para pekerja cair hari ini, 24 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawan Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan Lebaran 2024 mulai cair hari ini, Jumat (22/3/2024).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pembayaran THR ASN/PNS mulai cair pada 22 Maret 2024.
“Terkait pencairan THR, sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca juga: Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2024
Sementara itu, untuk THR ASN/PNS juga dilakukan mulai hari ini. Yang mana kecepatan pembayaran THR ditentukan berdasarkan pengajuan satuan kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran Rp48,7 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan tahun 2024, melonjak dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut naik disebabkan karena adanya kenaikan gaji dari ASN dan pensiunan yang masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen.
Adapun anggaran sebesar Rp48,7 triliun tersebut berasal dari APBN sebesar Rp29,7 triliun dan APBD Rp19 triliun.
Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp26.229.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp23.420.250
d. Anggota : Rp23.420.250
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp20.738.550
b. Eselon Ill Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp16.262.400
c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp11.535.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp8.844.150
Baca juga: Simak! Berikut Tips Bijak Mengelola THR Anti Boros
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
SMA/Diploma I/ sederajat
Diploma II/ Diploma III/ sederajat
Strata 1/Diploma IV/sederajat
Strata 2/Strata 3/sederajat
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More