Moneter dan Fiskal

Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR ASN-TNI/Polri Sudah Dimulai per 26 Februari

Poin Penting

  • Pemerintah siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026, naik 10% dari tahun lalu, mencakup ASN pusat/daerah, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok dan seluruh tunjangan sesuai regulasi.
  • Pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026 secara bertahap, dan berbeda dengan gaji ke-13 yang cair pada Juni.

Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI (Polri), hingga ASN Daerah pada 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu yang senilai Rp49 triliun.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca juga: Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Airlangga menjelaskan THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian, sebanyak 4,3 juta ASN Daerah dengan total Rp20,2 triliun, serta Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Airlangga.

Cair Bertahap Sejak 26 Februari

Airlangga menyatakan pencairan THR sudah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan lalu.

Baca juga: Purbaya Pastikan THR ASN, TNI dan Polri Cair di Pekan Pertama Ramadan

Dia juga menegaskan, pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.

“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

10 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

11 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

11 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

1 day ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

1 day ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

1 day ago