Ilustrasi: Warga menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024/istimewa
Jakarta – Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak besok, Rabu, 27 November 2024. Seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih diimbau untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan dalam memberikan hak suaranya.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan formulir model C atau pemberitahuan pencoblosan.
Formulir model C ini wajib dibawa ketika ingin menyoblos atau memberikan hak suaranya di TPS.
Baca juga: Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur atau Tetap Kerja? Baca Penjelasannya!
Untuk memastikan apakah nama sudah tertera di DPT, masyarakat diimbau bisa langsung mengecek data diri di lokasi TPS atau bisa cek secara online. Bagaimana caranya?
Baca juga: Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI Jakarta, Harta Kekayaannya Tembus Segini
Lalu, bagaimana bila nama tidak terdaftar sebagai DPT? Apakah masih bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 2024?
Bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai DPT dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, maka masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk pemilih DPK, masyarakat diwajibkan untuk membawa KTP dengan alamat yang masuk dalam lingkup wilayah TPS berada.
Sementara untuk waktu pencobolasannya sendiri berbeda dengan pemilih yang terdaftar di DPT. Untuk pemilih DPK, diberikan waktu khusus dari pukul 12.00 – 13.00 WIB. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More