Moneter dan Fiskal

Cek Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Dari PPN

Jakarta – Per 1 April 2022, Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 .

Meski mengalami kenaikan, ternyata tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Pemerintah memberikan daftar barang dan jasa tertentu yang mendapat fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, pada keterangannya, Jumat, 1 April 2022.

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Muhammadiyah Soroti Ketidakpastian Hukum yang Membayangi Dunia Perbankan

Poin Penting Muhammadiyah menilai ketidakpastian hukum di sektor perbankan berdampak luas terhadap penyaluran kredit dan… Read More

1 hour ago

Rupiah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, BI Diperkirakan Intervensi

Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis 0,04 persen ke level Rp16.870 per dolar AS pada… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat, Tembus ke Level 9.018

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,78 persen ke level 9.018,26 dan sempat menyentuh 9.021,14, dengan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik Lagi! Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas kompak naik pada perdagangan Rabu, 14 Januari 2026, baik untuk produk… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Menguat, Ini Sentimen Pendorongnya

Poin Penting IHSG diprediksi menguat terbatas dengan pergerakan variatif pada perdagangan 14 Januari 2026, di… Read More

2 hours ago

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

7 hours ago