Cek 11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II atau full periodic call auction mulai hari ini (25/3). Ini mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II atau full periodic call auction merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I atau hybrid call auction yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.

Aturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di BEI.

Baca juga: Mulai Hari Ini, BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II

Berdasarkan hal itu, terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, di antaranya adalah:

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

2 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

7 hours ago