Cek 11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II atau full periodic call auction mulai hari ini (25/3). Ini mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II atau full periodic call auction merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I atau hybrid call auction yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.

Aturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di BEI.

Baca juga: Mulai Hari Ini, BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II

Berdasarkan hal itu, terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, di antaranya adalah:

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

8 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

9 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

9 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

15 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

16 hours ago