COVID-19 Update

Cegah Varian Baru Covid-19, Epidemiolog UGM Sarankan Ini

Jakarta – Pakar Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama menyarankan pemerintah Indonesia untuk memperketat masuknya warga negara asing, terutama dari negara-negara yang termasuk berisiko tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian-varian baru COVID-19 yang telah berkembang di sejumlah negara seperti Inggris dan India.

“Seharusnya pemerintah dengan tegas menutup pintu masuk kepada semua pemegang paspor India atau Inggris,” ucap Bayu melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan berita masuknya ratusan Warga Negara India ke Indonesia ketika negara tersebut tengah mengalami ledakan kasus COVID-19. Sejumlah pendatang tersebut bahkan telah teridentifikasi positif COVID-19.

Kedatangan ratusan Warga Negara India, menurut Bayu, memang membawa risiko tersendiri terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih lagi, di negara tersebut telah berkembang varian COVID-19 yang diduga memiliki kemampuan penyebaran yang lebih cepat dari sebelumnya dan lebih kebal terhadap sistem kekebalan tubuh.

“Salah satu hal yang ditakutkan dari masuknya kasus-kasus dari luar negeri seperti India ini adalah masuknya varian-varian baru COVID-19 ke Indonesia. Hal ini menjadi salah satu risiko peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, varian B1617 yang juga dikenal dengan nama varian India termasuk ke dalam variant of interest yang penyebarannya tengah diawasi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Varian ini diduga lebih cepat menular dan dapat memengaruhi efektivitas vaksin.

Meski demikian, Bayu mengapresiasi sejumlah langkah yang telah diambil oleh pemerintah, misalnya menyetop sementara pemberian visa untuk masuk wilayah RI bagi warga negara asing yang pernah melakukan kunjungan ke India dalam jangka waktu 14 hari sebelum berkunjung ke Indonesia.

Dimana diketahui, Warga Negara Indonesia yang hendak pulang dari India pun wajib melakukan karantina selama 14 hari di lokasi khusus. Di samping itu, pemerintah penurutnya perlu mengawasi proses karantina secara ketat dan menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menyelundupkan orang-orang dari negara yang termasuk berisiko tinggi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

9 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

9 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

10 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

12 hours ago