Pedestrians wear face masks to help prevent the spread of the coronavirus, Wednesday, April 1, 2020, in Pyongyang, North Korea. The new coronavirus causes mild or moderate symptoms for most people, but for some, especially older adults and people with existing health problems, it can cause more severe illness or death. (AP Photo/Cha Song Ho)
Jakarta – Pakar Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama menyarankan pemerintah Indonesia untuk memperketat masuknya warga negara asing, terutama dari negara-negara yang termasuk berisiko tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian-varian baru COVID-19 yang telah berkembang di sejumlah negara seperti Inggris dan India.
“Seharusnya pemerintah dengan tegas menutup pintu masuk kepada semua pemegang paspor India atau Inggris,” ucap Bayu melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 29 April 2021.
Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan berita masuknya ratusan Warga Negara India ke Indonesia ketika negara tersebut tengah mengalami ledakan kasus COVID-19. Sejumlah pendatang tersebut bahkan telah teridentifikasi positif COVID-19.
Kedatangan ratusan Warga Negara India, menurut Bayu, memang membawa risiko tersendiri terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih lagi, di negara tersebut telah berkembang varian COVID-19 yang diduga memiliki kemampuan penyebaran yang lebih cepat dari sebelumnya dan lebih kebal terhadap sistem kekebalan tubuh.
“Salah satu hal yang ditakutkan dari masuknya kasus-kasus dari luar negeri seperti India ini adalah masuknya varian-varian baru COVID-19 ke Indonesia. Hal ini menjadi salah satu risiko peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, varian B1617 yang juga dikenal dengan nama varian India termasuk ke dalam variant of interest yang penyebarannya tengah diawasi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Varian ini diduga lebih cepat menular dan dapat memengaruhi efektivitas vaksin.
Meski demikian, Bayu mengapresiasi sejumlah langkah yang telah diambil oleh pemerintah, misalnya menyetop sementara pemberian visa untuk masuk wilayah RI bagi warga negara asing yang pernah melakukan kunjungan ke India dalam jangka waktu 14 hari sebelum berkunjung ke Indonesia.
Dimana diketahui, Warga Negara Indonesia yang hendak pulang dari India pun wajib melakukan karantina selama 14 hari di lokasi khusus. Di samping itu, pemerintah penurutnya perlu mengawasi proses karantina secara ketat dan menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menyelundupkan orang-orang dari negara yang termasuk berisiko tinggi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More