COVID-19 Update

Cegah Varian Baru Covid-19, Epidemiolog UGM Sarankan Ini

Jakarta – Pakar Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama menyarankan pemerintah Indonesia untuk memperketat masuknya warga negara asing, terutama dari negara-negara yang termasuk berisiko tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian-varian baru COVID-19 yang telah berkembang di sejumlah negara seperti Inggris dan India.

“Seharusnya pemerintah dengan tegas menutup pintu masuk kepada semua pemegang paspor India atau Inggris,” ucap Bayu melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan berita masuknya ratusan Warga Negara India ke Indonesia ketika negara tersebut tengah mengalami ledakan kasus COVID-19. Sejumlah pendatang tersebut bahkan telah teridentifikasi positif COVID-19.

Kedatangan ratusan Warga Negara India, menurut Bayu, memang membawa risiko tersendiri terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih lagi, di negara tersebut telah berkembang varian COVID-19 yang diduga memiliki kemampuan penyebaran yang lebih cepat dari sebelumnya dan lebih kebal terhadap sistem kekebalan tubuh.

“Salah satu hal yang ditakutkan dari masuknya kasus-kasus dari luar negeri seperti India ini adalah masuknya varian-varian baru COVID-19 ke Indonesia. Hal ini menjadi salah satu risiko peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, varian B1617 yang juga dikenal dengan nama varian India termasuk ke dalam variant of interest yang penyebarannya tengah diawasi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Varian ini diduga lebih cepat menular dan dapat memengaruhi efektivitas vaksin.

Meski demikian, Bayu mengapresiasi sejumlah langkah yang telah diambil oleh pemerintah, misalnya menyetop sementara pemberian visa untuk masuk wilayah RI bagi warga negara asing yang pernah melakukan kunjungan ke India dalam jangka waktu 14 hari sebelum berkunjung ke Indonesia.

Dimana diketahui, Warga Negara Indonesia yang hendak pulang dari India pun wajib melakukan karantina selama 14 hari di lokasi khusus. Di samping itu, pemerintah penurutnya perlu mengawasi proses karantina secara ketat dan menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menyelundupkan orang-orang dari negara yang termasuk berisiko tinggi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

1 hour ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

2 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

2 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

5 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

5 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

6 hours ago