Keuangan

Cegah Risiko Layanan Keuangan Digital, OJK Tingkatkan Literasi dan Edukasi

Jakarta – Kehadiran Fintech (Financial Technology) memiliki potensi dalam mengakselerasi keuangan inklusif. Hal ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan 90% pada tahun 2024. Namun, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan karena kita masih memiliki tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah.

Sejalan dengan risiko kerawanan tersebut, sampai dengan bulan Juni 2022, Satgas Waspada Investasi pun telah menutup 1.130 penawaran investasi illegal, 4.089 pinjol ilegal dan 165 gadai ilegal. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan kepercayaan konsumen, edukasi keuangan dan perlindungan konsumen yang pada akhirnya mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.

“Perkembangan digitalisasi mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, tetap aman, cepat, serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini. Teknologi informasi telah mendorong maraknya inovasi keuangan digital, yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan nasional,” ujar ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Selasa 9 Agustus 2022.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya, akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunan financial technology (Fintech) untuk peningkatan keuangan inklusif, dengan 4 inisiatif yang telah dan akan terus dilakukan OJK.

Pertama adalah program literasi dan edukasi keuangan secara massif, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia. Kedua adalah pengembangan produk keuangan, OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesual dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.

Selanjutnya inisiatif ketiga adalah penerapan prinsip prinsip Perlindungan Konsumen. Dan terakhir, diperlukan satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

“OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, OJK tidak dapat bergerak sendirian dan mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk bersama sama melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

8 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

13 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

13 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

13 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

13 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

14 hours ago