Keuangan

Cegah Risiko Layanan Keuangan Digital, OJK Tingkatkan Literasi dan Edukasi

Jakarta – Kehadiran Fintech (Financial Technology) memiliki potensi dalam mengakselerasi keuangan inklusif. Hal ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan 90% pada tahun 2024. Namun, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan karena kita masih memiliki tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah.

Sejalan dengan risiko kerawanan tersebut, sampai dengan bulan Juni 2022, Satgas Waspada Investasi pun telah menutup 1.130 penawaran investasi illegal, 4.089 pinjol ilegal dan 165 gadai ilegal. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan kepercayaan konsumen, edukasi keuangan dan perlindungan konsumen yang pada akhirnya mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.

“Perkembangan digitalisasi mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, tetap aman, cepat, serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini. Teknologi informasi telah mendorong maraknya inovasi keuangan digital, yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan nasional,” ujar ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Selasa 9 Agustus 2022.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya, akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunan financial technology (Fintech) untuk peningkatan keuangan inklusif, dengan 4 inisiatif yang telah dan akan terus dilakukan OJK.

Pertama adalah program literasi dan edukasi keuangan secara massif, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia. Kedua adalah pengembangan produk keuangan, OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesual dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.

Selanjutnya inisiatif ketiga adalah penerapan prinsip prinsip Perlindungan Konsumen. Dan terakhir, diperlukan satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

“OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, OJK tidak dapat bergerak sendirian dan mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk bersama sama melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bos BI Beri Sinyal Turunkan Suku Bunga Acuan di 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal bakal menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More

59 mins ago

Intip Proyek Properti Mewah Trump Bersama Raja Media RI, dari Lido hingga Bali!

Jakarta - Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Melemah ke Level 7.383, Cuma Dua Sektor Ini Menguat

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More

1 hour ago

Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi

Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More

2 hours ago

Bos BI Beberkan Dampak ‘Ngeri’ Jika Donald Trump Menang Pilpres AS

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hasil sementara Pemilu Amerika Serikat (AS)… Read More

2 hours ago

BI Targetkan Volume Transaksi QRIS Tembus 5,5 Miliar di 2025

Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2025 akan mencapai 5,5… Read More

2 hours ago