Keuangan

Cegah Risiko Layanan Keuangan Digital, OJK Tingkatkan Literasi dan Edukasi

Jakarta – Kehadiran Fintech (Financial Technology) memiliki potensi dalam mengakselerasi keuangan inklusif. Hal ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan 90% pada tahun 2024. Namun, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan karena kita masih memiliki tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah.

Sejalan dengan risiko kerawanan tersebut, sampai dengan bulan Juni 2022, Satgas Waspada Investasi pun telah menutup 1.130 penawaran investasi illegal, 4.089 pinjol ilegal dan 165 gadai ilegal. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan kepercayaan konsumen, edukasi keuangan dan perlindungan konsumen yang pada akhirnya mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.

“Perkembangan digitalisasi mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, tetap aman, cepat, serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini. Teknologi informasi telah mendorong maraknya inovasi keuangan digital, yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan nasional,” ujar ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Selasa 9 Agustus 2022.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya, akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunan financial technology (Fintech) untuk peningkatan keuangan inklusif, dengan 4 inisiatif yang telah dan akan terus dilakukan OJK.

Pertama adalah program literasi dan edukasi keuangan secara massif, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia. Kedua adalah pengembangan produk keuangan, OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesual dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.

Selanjutnya inisiatif ketiga adalah penerapan prinsip prinsip Perlindungan Konsumen. Dan terakhir, diperlukan satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

“OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, OJK tidak dapat bergerak sendirian dan mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk bersama sama melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago