Keuangan

Cegah Risiko Layanan Keuangan Digital, OJK Tingkatkan Literasi dan Edukasi

Jakarta – Kehadiran Fintech (Financial Technology) memiliki potensi dalam mengakselerasi keuangan inklusif. Hal ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan 90% pada tahun 2024. Namun, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan karena kita masih memiliki tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah.

Sejalan dengan risiko kerawanan tersebut, sampai dengan bulan Juni 2022, Satgas Waspada Investasi pun telah menutup 1.130 penawaran investasi illegal, 4.089 pinjol ilegal dan 165 gadai ilegal. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan kepercayaan konsumen, edukasi keuangan dan perlindungan konsumen yang pada akhirnya mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.

“Perkembangan digitalisasi mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, tetap aman, cepat, serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini. Teknologi informasi telah mendorong maraknya inovasi keuangan digital, yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan nasional,” ujar ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Selasa 9 Agustus 2022.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya, akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunan financial technology (Fintech) untuk peningkatan keuangan inklusif, dengan 4 inisiatif yang telah dan akan terus dilakukan OJK.

Pertama adalah program literasi dan edukasi keuangan secara massif, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia. Kedua adalah pengembangan produk keuangan, OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesual dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.

Selanjutnya inisiatif ketiga adalah penerapan prinsip prinsip Perlindungan Konsumen. Dan terakhir, diperlukan satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

“OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, OJK tidak dapat bergerak sendirian dan mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk bersama sama melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

29 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

60 mins ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

1 hour ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

1 hour ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago