Keuangan

Cegah Risiko Layanan Keuangan Digital, OJK Tingkatkan Literasi dan Edukasi

Jakarta – Kehadiran Fintech (Financial Technology) memiliki potensi dalam mengakselerasi keuangan inklusif. Hal ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan 90% pada tahun 2024. Namun, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan karena kita masih memiliki tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah.

Sejalan dengan risiko kerawanan tersebut, sampai dengan bulan Juni 2022, Satgas Waspada Investasi pun telah menutup 1.130 penawaran investasi illegal, 4.089 pinjol ilegal dan 165 gadai ilegal. Maka dari itu, perlu adanya peningkatan kepercayaan konsumen, edukasi keuangan dan perlindungan konsumen yang pada akhirnya mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.

“Perkembangan digitalisasi mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, tetap aman, cepat, serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini. Teknologi informasi telah mendorong maraknya inovasi keuangan digital, yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan nasional,” ujar ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Selasa 9 Agustus 2022.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya, akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunan financial technology (Fintech) untuk peningkatan keuangan inklusif, dengan 4 inisiatif yang telah dan akan terus dilakukan OJK.

Pertama adalah program literasi dan edukasi keuangan secara massif, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia. Kedua adalah pengembangan produk keuangan, OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesual dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.

Selanjutnya inisiatif ketiga adalah penerapan prinsip prinsip Perlindungan Konsumen. Dan terakhir, diperlukan satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

“OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, OJK tidak dapat bergerak sendirian dan mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk bersama sama melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

9 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

11 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago