Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Inmendagri 6/2021 merupakan payung hukum pelaksanaan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.
“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” kata Tito melalui keterangan resmi yang dikutip Senin 22 Maret 2021.
Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Apalagi, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” ujarnya.
Selain perpanjangan PPKM Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan COVID-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan COVID-19 dapat berjalan efektif.
“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” tandas Tito.
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More