News Update

Cegah Penyalahgunaan Data, BRI Larang Merchant Gesek Ganda

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyikapi anjuran Bank Indonesia (BI) dalam menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe). Sebagaimana anjuran BI baru-baru ini, telah melarang penggesekan ganda dalam transaksi non tunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dilakukan untuk melindungi data nasabah.

Adapun pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut .

Menanggapi anjuran ini, Bank BRI telah menghimbau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat proses pembayaran. Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir.

“Apabila nasabah BRI menemui praktek penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan,” ujar Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Dirinya menegaskan, jika masih terdapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. “Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran” imbuh Hari Siaga.

Adapun dengan banyaknya jumlah jaringan BRI yang tersebar di Indonesia, ratusan ribu jaringan e-channel BRI merupakan salah satu media dalam melakukan proses pembayaran non tunai. EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu non tunai untuk pembayaran. Hingga 31 Juni 2017 jumlah jaringan BRI yakni 10.656 unit kerja dan 280.565 jaringan e-channel BRI diantaranya EDC sebanyak 254.314, Automatic Teller Machine (ATM) sebanyak 24.802 CRM sebanyak 1392, dan E-Buzz sejumlah 57. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

21 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

21 hours ago