News Update

Cegah Penyalahgunaan Data, BRI Larang Merchant Gesek Ganda

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyikapi anjuran Bank Indonesia (BI) dalam menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe). Sebagaimana anjuran BI baru-baru ini, telah melarang penggesekan ganda dalam transaksi non tunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dilakukan untuk melindungi data nasabah.

Adapun pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut .

Menanggapi anjuran ini, Bank BRI telah menghimbau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat proses pembayaran. Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir.

“Apabila nasabah BRI menemui praktek penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan,” ujar Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Dirinya menegaskan, jika masih terdapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. “Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran” imbuh Hari Siaga.

Adapun dengan banyaknya jumlah jaringan BRI yang tersebar di Indonesia, ratusan ribu jaringan e-channel BRI merupakan salah satu media dalam melakukan proses pembayaran non tunai. EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu non tunai untuk pembayaran. Hingga 31 Juni 2017 jumlah jaringan BRI yakni 10.656 unit kerja dan 280.565 jaringan e-channel BRI diantaranya EDC sebanyak 254.314, Automatic Teller Machine (ATM) sebanyak 24.802 CRM sebanyak 1392, dan E-Buzz sejumlah 57. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

8 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago