Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan telah menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (11/9).
Sosialisasi UU P2SK tersebut dilakukan bertujuan untuk membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat, pelaku Industri Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan tentang pentingnya upaya dan sinergi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca juga: Kesalahan Milenial Dalam Mengelola Keuangan, Salah Satunya Sering Traktir Temen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, menyatakan, bahwa salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.
“Ini penting untuk diketahui bahwa di OJK tidak hanya pengawasan secara aspek prudensial saja, tetapi juga market conduct. Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya,” ucap Friderica dalam sambutannya dikutip, 12 September 2023.
Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan bahwa pengawasan market conduct yang dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan baik itu Direksi, Komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama.
Kemudian, terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, Friderica juga menekankan bahwa UU P2SK mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia, LPS, Kementerian Keuangan serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sehingga ke depan, OJK bersama Kementerian Keuangan, BI dan LPS serta seluruh pemangku
kepentingan akan terus mendorong sektor keuangan agar bisa tumbuh dengan baik,
mengedepankan integritas, dan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca juga: Fenomena YOLO dan FOMO jadi Tantangan Milenial Kelola Keuangan, Ini Tips dari OJK
Adapun, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Amir Uskara yang turut hadir dan membuka kegiatan sosialisasi tersebut, menyatakan bahwa, hal yang mendasari terbitnya UU P2SK tersebut adalah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan.
“Karena perkembangan teknologi yang begitu besar sehingga ada hal-hal yang kemarin belum diatur dengan undang-undang sebelumnya kemudian kita buat undang-undang P2SK ini untuk bisa mengatur semua atau membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur semua sektor yang kemungkinan akan terjadi,” ujar Amir dalam kesempatan yang sama. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More