Categories: NasionalNews Update

Cegah Pencucian Uang, Kemenkumham Launching 3 Aplikasi Layanan Publik

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus bertranformasi digital untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Salah satu upayanya yakni dengan melaunching tiga aplikasi pelayanan publik berbasis online terbaru melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Tiga aplikasi terbaru tersebut yakni Aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), Aplikasi Koperasi dan Aplikasi Beneficial Ownership (BO) atau Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat yang dilaunching oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode, Yasonna H. Laoly. Ketiga aplikasi tersebut diharap dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Menurut Yasonna, Kemenkumham telah banyak membuat perubahan dan inovasi, baik internal maupun untuk pelayanan publiknya. Walaupun demikian, inovasi tidak boleh berhenti begitu saja. “Kalau kita berada pada zona nyaman, tidak ada keinginan untuk to transform, maka kita tidak akan pernah maju,” ujar Yasonna, dalam keterangannya yang dikutip, di Jakarta, Jumat, 1 November 2019.

Sementara itu Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar menjelaskan ketiga aplikasi pelayanan publik tersebut merupakan respon Ditjen AHU Kemenkumham dalam meningkatkan kemudahaan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia yang menjadi program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Upaya yang sedang dilakukan Indonesia saat ini guna meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan di saat yang bersamaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga menjadi perhatian Indonesia yang tidak kalah penting,” katanya.

Dia mengungkapkan Aplikasi SABU merupakan suatu sistem pendaftaran badan usaha yang berbentuk Persekutuan Firma, Persekutuan komanditer dan Persekutuan Perdata. Sedangkan Aplikasi Koperasi adalah suatu sistem yang dikembangkan guna menyelengarakan pengesahan pendirian Koperasi, pengesahan perubahan Koperasi dan pengesahan pembubaran Koperasi.

“Terakhir akan tetapi tidak kalah pentingnya adalah Aplikasi Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), sebuah aplikasi yang dibuat agar Korporasi dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat yang terdapat pada Korporasinya kepada Ditjen AHU Kemenkumham,” jelasnya.

Lebih jauh, Cahyo menambahkan ketiga aplikasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan sumbangsih Ditjen AHU Kemenkumham terhadap kemudahan berusaha di Indonesia serta terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Ketiga aplikasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan iklim investasi yang baik sekaligus aman dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang, yang artinya Indonesia tidak bisa lagi dijadikan sebagai tempat pencucian uang,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KPK juga Seret Bupati Pati Sudewo ke Kasus DJKA Kemenhub

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam… Read More

2 hours ago

Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya

Poin Penting Babay Parid Wazdi menilai proses hukum atas keputusan bisnis perbankan telah menimbulkan ketakutan… Read More

2 hours ago

Rupiah Hari Ini Diramal Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (21/1/2026), dibuka di level Rp16.958 per… Read More

2 hours ago

Warisan Robby Djohan: Dari Bankir-bankir Andal Sampai Keris-keris Bertuah

Poin Penting Robby Djohan dikenang sebagai bankir legendaris yang sukses membangkitkan Bank Niaga, Garuda Indonesia,… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Melemah 0,50 Persen ke Posisi 9.088

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,50 persen ke level 9.088,88 pada perdagangan pagi 21 Januari,… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, 6 Saham Ini Justru Siap Kasih Cuan

Poin Penting CGS International memprediksi IHSG hari ini (21/1) bergerak variatif cenderung melemah, dengan support… Read More

3 hours ago