Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, BI Terapkan 3 Strategi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung Pemerintah dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui peran BI sebagai otoritas sistem pembayaran. Hal ini diwujudkan dalam 3 (tiga) strategi yang diterapkan.

Demikian hal yang mengemuka dalam acara Sosialisasi Rezim Anti Pencucian Uang Melalui Diskusi kepada Media Massa yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dibuka langsung oleh Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin  pada hari ini (12/9) di Depok, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, BI memaparkan penerapan prinsip APU PPT di area sistem pembayaran.

Pada strategi pertama, BI selalu berupaya untuk pemenuhan standar atau prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), baik secara nasional maupun internasional.

“Kedua melalui peningkatan  awareness publik dan penyelenggara terkait risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT),” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 12 September 2019.

Sedangkan standar ketiga ialah melalui peningkatan koordinasi/kerja sama antar lembaga, secara nasional & internasional. Penerapan 3 (tiga) strategi BI dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di area sistem pembayaran diimplementasikan ke dalam upaya-upaya yang dilakukan BI.

Dalam konteks penerapan prinsip APU PPT, BI juga telah menerbitkan ketentuan mengenai penerapan program APU PPT bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan ketentuan Teknologi Finansial. Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pendekatan berbasis risiko diterapkan baik oleh penyelenggara maupun oleh BI sendiri.

Hal ini dituangkan juga dalam PBI APU PPT yang baru yang mewajibkan Penyelenggara untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach – RBA) dalam implementasi APU PPT.

Dalam hal  peningkatan awareness  masyarakat, BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan PJSP dan KUPVA BB berizin.

Dalam konteks koordinasi, BI juga bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan (KUPVA BB) tidak berizin dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) ilegal di wilayah Indonesia. Penertiban terhadap penyelenggara tidak berizin dan penerapan Quick Response (QR) Code pada logo KUPVA BB dan PTD BB merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

BI senantiasa melakukan koordinasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, dan instansi/otoritas terkait lainnya. Dalam skala Internasional, BI secara aktif menjalin kerja sama dengan Bank Negara Malaysia, Bangko Sentral ng Pilipinas, Bank of Thailand, serta lembaga internasional lainnya.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam menjalankan prosedur APU PPT dalam menggunakan PJSP Selain Bank dan KUPVA BB berizin, melaporkan PJSP Selain Bank dan KUPVA BB tidak berizin kepada BI, dan wajib memberikan identitas kepada PJSP Selain Bank dan KUPVA BB berizin saat bertransaksi. Selanjutnya, guna memberikan informasi mengenai prinsip APU

Penerapan prinsip APU PPT yang efektif diyakini dapat mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia, meningkatkan kredibilitas dan reputasi Indonesia, serta memenuhi kepatuhan terhadap standar international APU PPT yang berlaku.

Untuk itu, BI senantiasa mendukung langkah-langkah Pemerintah dalam menerapkan prinsip APU PPT, termasuk dalam menghadapi Mutual Evaluation (ME) untuk menjadi negara anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)  pada tahun 2020. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank BJB Perpanjang Kerja Sama dengan TNI, Fokus Perluasan Kredit Personel

Poin Penting Bank BJB memperpanjang kerja sama dengan TNI untuk memperluas layanan keuangan bagi personel.… Read More

1 hour ago

KPK dan Polda Metro Jaya Sita USD17.400, Penipu Modus Pengurusan Kasus Dibekuk

Poin Penting Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku… Read More

2 hours ago

BI: Keyakinan Konsumen terhadap Ekonomi Turun ke Level 122,9 di Maret 2026

Poin Penting Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 berada di level optimis 122,9, meski turun… Read More

2 hours ago

KB Bank Lirik Potensi Penerapan Universal Banking

Poin Penting KB Bank mengintegrasikan layanan keuangan (perbankan, investasi, asuransi) untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang… Read More

3 hours ago

BBM Subsidi Sering Diselewengkan, DPR Usul Pelaku Dihukum Tipikor

Poin Penting Pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dioptimalkan agar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat… Read More

3 hours ago

WFH Tiap Jumat, Ini Cara Menhub agar Layanan Transportasi Tetap Normal

Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More

3 hours ago