Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, BI Terapkan 3 Strategi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung Pemerintah dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui peran BI sebagai otoritas sistem pembayaran. Hal ini diwujudkan dalam 3 (tiga) strategi yang diterapkan.

Demikian hal yang mengemuka dalam acara Sosialisasi Rezim Anti Pencucian Uang Melalui Diskusi kepada Media Massa yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dibuka langsung oleh Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin  pada hari ini (12/9) di Depok, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, BI memaparkan penerapan prinsip APU PPT di area sistem pembayaran.

Pada strategi pertama, BI selalu berupaya untuk pemenuhan standar atau prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), baik secara nasional maupun internasional.

“Kedua melalui peningkatan  awareness publik dan penyelenggara terkait risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT),” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 12 September 2019.

Sedangkan standar ketiga ialah melalui peningkatan koordinasi/kerja sama antar lembaga, secara nasional & internasional. Penerapan 3 (tiga) strategi BI dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di area sistem pembayaran diimplementasikan ke dalam upaya-upaya yang dilakukan BI.

Dalam konteks penerapan prinsip APU PPT, BI juga telah menerbitkan ketentuan mengenai penerapan program APU PPT bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan ketentuan Teknologi Finansial. Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pendekatan berbasis risiko diterapkan baik oleh penyelenggara maupun oleh BI sendiri.

Hal ini dituangkan juga dalam PBI APU PPT yang baru yang mewajibkan Penyelenggara untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach – RBA) dalam implementasi APU PPT.

Dalam hal  peningkatan awareness  masyarakat, BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan PJSP dan KUPVA BB berizin.

Dalam konteks koordinasi, BI juga bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan (KUPVA BB) tidak berizin dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) ilegal di wilayah Indonesia. Penertiban terhadap penyelenggara tidak berizin dan penerapan Quick Response (QR) Code pada logo KUPVA BB dan PTD BB merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

BI senantiasa melakukan koordinasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, dan instansi/otoritas terkait lainnya. Dalam skala Internasional, BI secara aktif menjalin kerja sama dengan Bank Negara Malaysia, Bangko Sentral ng Pilipinas, Bank of Thailand, serta lembaga internasional lainnya.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam menjalankan prosedur APU PPT dalam menggunakan PJSP Selain Bank dan KUPVA BB berizin, melaporkan PJSP Selain Bank dan KUPVA BB tidak berizin kepada BI, dan wajib memberikan identitas kepada PJSP Selain Bank dan KUPVA BB berizin saat bertransaksi. Selanjutnya, guna memberikan informasi mengenai prinsip APU

Penerapan prinsip APU PPT yang efektif diyakini dapat mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia, meningkatkan kredibilitas dan reputasi Indonesia, serta memenuhi kepatuhan terhadap standar international APU PPT yang berlaku.

Untuk itu, BI senantiasa mendukung langkah-langkah Pemerintah dalam menerapkan prinsip APU PPT, termasuk dalam menghadapi Mutual Evaluation (ME) untuk menjadi negara anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)  pada tahun 2020. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

2 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

5 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

11 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

11 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago