Categories: KeuanganNews Update

Cegah Pencucian Uang, BI Cabut 3 Izin Money Changer Ilegal

Jakarta – Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam lembaga pendukung prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) telah menutup 3 Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang terindikasi sebagai sarana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Assistant Director Bank Indonesia (BI) Ronggo Gundala, pada saat acara menyelenggarakan workshop Program Mentoring Berbasis Risiko (PROMENSISKO) mengantisipasi  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Menurutnya dari tahun ke tahun jumlah money changer ilegal semakin menurun.

“Kami dan kepolisian terus berkerjasama mencari informasi mengenai money changer yang terindikasikan terlibat dalam pencucian uang, dan BI sudah mencabut 3 izin KUPVA yang terlibat tindak pidana narkotika dan perjudian,” kata Ronggo di Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Dirinya menyampaikan, pada tahun 2017 saja, pihaknya bersama Kepolisian telah menutup sebanyak 720 KUPVA BB ilegal yang berada di masyarakat. Dari tahun ke tahun jumlah tersebut menurun seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pencucian uang untuk tindak pidana.

“Di tahun 2017 kita sudah menertibkan sekitar  720 an KUPVA BB ilegal ini dilanjutkan pada 2018 hingga 2019 ada puluhan atau belasan KUPVA yg kita tertibkan,” tambah Ronggo.

Sebelumnya, BI terus mendukung Pemerintah dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui peran BI sebagai otoritas sistem pembayaran. Hal ini diwujudkan dalam 3 (tiga) strategi yang diterapkan.

Pada strategi pertama, BI selalu berupaya untuk pemenuhan standar atau prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), baik secara nasional maupun internasional.

Kedua melalui peningkatan  awareness publik dan penyelenggara terkait risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Dan ketiga, melalui peningkatan koordinasi/kerja sama antar lembaga, secara nasional & internasional. 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN Sesuai Perpres MBG

Poin Penting BGN menegaskan tidak semua pegawai atau relawan SPPG Program MBG dapat diangkat sebagai… Read More

3 mins ago

Saingi Malaysia, RI Siap Bangun Ekosistem Semikonduktor Senilai USD125 Miliar

Poin Penting Pemerintah telah menyetujui pengembangan ekosistem semikonduktor agar Indonesia mampu menyaingi Malaysia di industri… Read More

20 mins ago

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Dorong Optimalisasi Pajak Sektor Strategis

Poin Penting Defisit APBN 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen PDB, melampaui target awal… Read More

34 mins ago

Jurus Baru BSI Garap Segmen Ritel Syariah

Poin Penting BSI meluncurkan Lapak BSI di pasar tradisional untuk memperluas inklusi dan literasi keuangan… Read More

50 mins ago

Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK

Poin Penting DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penggeledahan KPK di kantor pusat pajak terkait penyidikan… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates

Poin Penting Sri Mulyani Indrawati resmi ditunjuk sebagai anggota dewan pengurus (governing board) Gates Foundation… Read More

2 hours ago