Categories: KeuanganNews Update

Cegah Pencucian Uang, BI Cabut 3 Izin Money Changer Ilegal

Jakarta – Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam lembaga pendukung prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) telah menutup 3 Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang terindikasi sebagai sarana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Assistant Director Bank Indonesia (BI) Ronggo Gundala, pada saat acara menyelenggarakan workshop Program Mentoring Berbasis Risiko (PROMENSISKO) mengantisipasi  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Menurutnya dari tahun ke tahun jumlah money changer ilegal semakin menurun.

“Kami dan kepolisian terus berkerjasama mencari informasi mengenai money changer yang terindikasikan terlibat dalam pencucian uang, dan BI sudah mencabut 3 izin KUPVA yang terlibat tindak pidana narkotika dan perjudian,” kata Ronggo di Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Dirinya menyampaikan, pada tahun 2017 saja, pihaknya bersama Kepolisian telah menutup sebanyak 720 KUPVA BB ilegal yang berada di masyarakat. Dari tahun ke tahun jumlah tersebut menurun seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pencucian uang untuk tindak pidana.

“Di tahun 2017 kita sudah menertibkan sekitar  720 an KUPVA BB ilegal ini dilanjutkan pada 2018 hingga 2019 ada puluhan atau belasan KUPVA yg kita tertibkan,” tambah Ronggo.

Sebelumnya, BI terus mendukung Pemerintah dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui peran BI sebagai otoritas sistem pembayaran. Hal ini diwujudkan dalam 3 (tiga) strategi yang diterapkan.

Pada strategi pertama, BI selalu berupaya untuk pemenuhan standar atau prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), baik secara nasional maupun internasional.

Kedua melalui peningkatan  awareness publik dan penyelenggara terkait risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Dan ketiga, melalui peningkatan koordinasi/kerja sama antar lembaga, secara nasional & internasional. 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

3 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

3 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

18 hours ago