Keuangan

Cegah Pembobolan Dana, Begini Titah OJK ke Perusahaan Efek dan Bank RDN

Poin Penting

  • OJK memperkuat perlindungan investor pasca kasus pembobolan RDN dengan mengirim surat ke Perusahaan Efek dan Bank RDN untuk meningkatkan keamanan TI dan sistem deteksi fraud
  • Surat Edaran Bersama SRO diterbitkan untuk mengatur penghentian koneksi host-to-host harian hingga terpenuhi standar keamanan teknis dan operasional
  • Action plan keamanan disiapkan, mencakup pembaruan pedoman teknis BEI, online trading, sistem anggota bursa, serta asesmen menyeluruh terhadap keamanan sistem bursa.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan investor, usai adanya kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal l, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan, salah satu yang dilakukan OJK adalah menerbitkan surat kepada Perusahaan Efek (PE) dan Bank RDN yang menekankan peningkatan keamanan teknologi informasi.

Dalam surat tersebut, OJK juga mengimbau PE dan Bank RDN untuk melakukan penguatan manajemen risiko termasuk perbaikan Fraud Detection System.

Baca juga: Kasus Pembobolan RDN, OJK Tegaskan Investigasi Masih Berjalan

“Berdasarkan koordinasi OJK dan SRO, telah dikeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) SRO yang mengatur penghentian koneksi host-to-host tersebut setiap hari kecuali telah memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 10 Oktober 2025.

Inarno menjelaskan, SEB tersebut mengatur secara rinci syarat-syarat teknis dan operasional yang wajib dipenuhi oleh PE dan Bank RDN sebelum koneksi host to host tersebut dapat diaktifkan kembali. 

“Peningkatan keamanan siber merupakan program strategis yang terus dikoordinasikan oleh OJK dan SRO,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant

Adapun, dengan adanya beberapa insiden yang terjadi dan potensi peningkatan ancaman ke depannya, beberapa action plan telah disusun, antara lain pembaharuan beberapa pedoman teknis dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lalu, pedoman terkait online trading, bofis, dan keamanan sistem Anggota Bursa (AB), serta pembaharuan pedoman di KSEI. 

Selain itu, juga akan dilakukan asesmen menyeluruh terhadap status keamanan sistem yang digunakan oleh para Anggota Bursa. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

33 mins ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

4 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

4 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

5 hours ago