Keuangan

Cegah Kesalahpahaman Nasabah, Ini Strategi AXA Financial Pasarkan Unit Link

Jakarta – Dalam memasarkan produk unit link yang sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI), AXA Financial Indonesia (AFI) telah menerapkan tiga strategi untuk mencegah adanya kesalahpahaman pada nasabah.

Chief of Proposition and Alternate Distribution AFI, Yudhistira Dharmawata mengatakan, strategi yang pertama dilakukan oleh AFI adalah edukasi kepada nasabah untuk memastikan produk yang akan dibeli, mengisi profil risiko, dan pihak AFI akan menyarankan produk yang sesuai dengan profil risiko nasabah.

“Proses pemasaran kami sudah menyesuaikan dengan SEOJK PAYDI, dia (nasabah) sudah mengisi risk profil nasabah dan kami juga akan menyarankan misalnya Fund apa yang sesuai dengan risk profil nasabah jadi mengurangi gap disini jadi nasabah percaya,” ucap Yudhistira di Jakarta, 5 April 2023.

Kemudian, strategi kedua yang dilakukan oleh AFI adalah memastikan kepada nasabah berdasarkan form finansial need analisis (FNA) telah sesuai dengan jenis produk yang dipilih oleh nasabah.

“Yang ketiga tadi ada untuk pemahaman atas cuti premi ataupun masa tunggu, ya jadi clear di depan dengan nasabah dan kita rekam, bahkan dengan regulasi dari OJK, jadi nasabah pas beli dia sudah sangat clear apa yang diberikan bahkan kami melakukan welcome call juga setelah itu jadi sangat clear,” imbuhnya.

Di samping itu, untuk nilai tunai yang dapat ditebus oleh pemegang polis dalam periode waktu tertentu juga telah dikelola oleh manajer investasi berlisensi dan seluruh net asset value (NAV) juga telah tersedia di website AFI yang diperbaharui sesuai regulasi OJK. 

“Jadi ini langkah langkah yang kami lakuin untuk produk yang kami jual, manfaat nasabahnya clear dan nilai tunai juga clear ada dimana,” ujar Yudhistira.

Adapun, AFI baru saja meluncurkan produk unit link yang sesuai dengan aturan OJK yaitu, AXA Link Protector yang menawarkan dua jenis pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah, yaitu AXA Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive, dengan premi dasar berkala mulai dari Rp500 ribu atau USD50 per bulan. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

5 mins ago

Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi USD8,5 Miliar dari Inggris

Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More

8 mins ago

Tingkatkan Skala Bisnis, Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding

Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More

24 mins ago

Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

2 hours ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

2 hours ago