Etalase

Cegah Kerugian Negara, Jasa Raharja Gelar Legal Forum

Jakarta – PT Jasa Raharja menyelenggarakan kegiatan Legal Forum dengan topik “Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN” bertempat di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pandangan, serta membuka peluang berdiskusi mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian. Selain itu, juga sebagai upaya assurance bagi seluruh anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group.

Narasumber dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaaan Agung RI Tomo Sitepu dan Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Direksi atau manajemen perusahaan harus selalu menjalankan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) agar tidak terjadi kerugian negara. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN maupun Peraturan OJK sebagai regulator.

“Kerugian keuangan perusahaan BUMN sering kali dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, karena makna keuangan negara dalam perundang-undangan yang mencakup keuangan negara yang dipisahkan, kemudian menjadi modal BUMN atau anak usaha BUMN. Sehingga, hal tersebut menjadi perhatian kita semua, terkait bagaimana bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis perusahaan,” ujar Munadi, dikutip Minggu, 22 Mei 2022.

Munadi menambahkan, tindakan pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan perlu didasari itikad baik dan sifat hati-hati. Itikad baik dapat dikatakan sebagai mensrea, sementara sifat kehati-hatian sebagai manajemen risiko.

“Kita ketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan kegiatan usaha, tidak terlepas dari risiko terjadinya kerugian keuangan perusahaan. Salah satunya dalam penempatan investasi yang memiliki tingkat risiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian perusahaan,” lanjut Munadi.

Selain sebagai bahan edukasi, kegiatan Legal Forum ini diharapkan ke depannya dapat menjadi upaya mitigasi hukum dalam pengelolaan bisnis perusahaan yang berisiko menimbulkan kerugian.

Kegiatan Legal Forum Jasa Raharja ini merupakan rangkaian kegiatan Legal Forum IFG, dan akan diselenggarakan lagi oleh member holding IFG yang lain. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago