Jakarta – Perkembangan produk, aktivitas, dan teknologi dalam industri keuangan telah semakin kompleks yang mana meningkatkan peluang pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan produk/layanan dari institusi keuangan untuk hal yang salah. Demi mengurangi penggunaan bank dan institusi keuangan dalam tindak kejahatan keuangan, penerapan Anti-Money Laundering yang optimal dan efektif sangatlah diperlukan.
Untuk itu, NICE Actimize dan Q2 Technologies mengajak bank dan institusi keuangan dapat menerapkan akan pentingnya penerapan Anti-Money Laundering dalam organisasi, guna mengurangi penggunaan bank dan institusi keuangan dalam tindak kejahatan keuangan. Menurut NICE Actimize, penerapan sistem Anti-Money Laundering dapat mendorong berjalannya aturan perbankan di Indonesia
Selain isi dari peraturan OJK yang mewajibkan semua institusi keuangan termasuk bank untuk menerapkan sistem Anti-Money Laundering, aturan itu juga menyatakan bahwa kompleksitas produk, layanan, dan teknologi keuangan yang terus berkembang akan menyebabkan tingginya risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dalam institusi keuangan, yang mana membuat penerapan sistem Anti-Money Laundering sangat penting bagi operasi bisnis terlepas dari aturan yang berlaku.
Rian Dharmawan dari Q2 Technologies menjelaskan bahwa pemenuhan aturan itu sendiri merupakan kewajiban dasar dari setiap institusi keuangan. Sementara itu, Senior Presales Consultant NICE Actimize Gadaffi Maricar pun mengungkapkan, meski dapat menekan risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme dalam institusi keuangan, namun masih ada tantangan dalam menjalankan aturan Anti-Money Laundering.
“Satu titik fokus pada solusi AML yaitu kemampuan memeriksa tanda-tanda dengan lebih baik dan efektif. Bertambahnya pertanda yang berhubungan dengan kejahatan keuangan berkaitan langsung dengan perkembangan transaksi, di mana mengetahui pertanda-pertanda tersebut adalah hal yang terpenting saat ini,” ujar Gadaffi Maricar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.
Kemampuan dalam penggunaan proses otomasi, skor prediksi dari SAR (Suspicious Activity Report) dan alur kerja yang teruji, merupakan hal terpenting dalam solusi Anti-Money Laundering saat ini. Selain itu, sebagai penyedia solusi di bidang risiko & pemenuhan dengan pengalaman yang luas di institusi keuangan dan pemerintahan, NICE Actimize telah menyampaikan pendekatan menyeluruh untuk KYC dan pemantauan transaksi, dan solusi-solusi terkait yang sesuai dengan aturan OJK.
Regional Sales Director dari NICE Actimize, Himanshu Upadhyaya menyatakan, industri Anti-Money Laundering saat ini sudah bergerak dari yang sebelumnya pendekatan berbasis transaksi, menjadi pendekatan berbasis risiko. Perkembangan teknologi AML sudah seharusnya semakin maju dan sesuai untuk mengimbangi berkembangnya upaya-upaya tindakan pencucian uang, ditambah perubahan-perubahan pada regulasi pemerintah yang membutuhkan sistem yang lebih modern dan relevan.
“Keberadaan teknologi pendukung pemenuhan aturan adalah suatu keharusan, tetapi bila dilihat dari perspektif praktis, keahlian dalam penerapan dan penunjang sama pentingnya untuk membangun ekosistem bisnis yang efisien dengan sistem Anti-Money Laundering yang berjalan dengan baik,” tutup Senior Vice President dari Q2 Technologies, Michael Adinugraha. (*)
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More
Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More
Jakarta — PT Pos Indonesia (Persero) melalui aplikasi Pospay dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin)… Read More
Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More
Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir bakal melanjutkan program ‘bersih-bersih BUMN’ jilid kedua dalam melawan… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini (8/11) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja… Read More