OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menggodok regulasi mengenai asuransi berbasis teknologi (insurtech). Hal tersebut dirasa sangat perlu dilakukan mengingat perkembangan teknologi di sektor keuangan yang sangat pesat.
Demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin dalam acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: “Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital” yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2020.
Menurutnya, OJK tak ingin memiliki aturan insurtech yang nantinya sangat ketat sehingga industri tak bisa berkembang. Di satu sisi, OJK juga harus mengatur perlindungan konsumen. “Ini terus dilakukan penggondokan. Apakah ini perlu diatur atau tidak ini nanti akan kita diskusikan,” jelas Ichsan.
Ia mengungkapkan, asuransi berbasis teknologi akan lebih transparan. Sehingga kasus seperti Jiwasraya diharapkan tak terulang lagi. Dirinya menyebut, saat ini perusahaan-perusahaan asuransi sudah banyak yang menerapkan teknologi dalam perkembangan bisnisnya. Bahkan beberapa perusahaan asuransi juga banyak yang bekerjasama dengan perusahaan fintech demi mendorong penjualan.
“Ada juga istilahnya disebut full spec insurtech, dia perusahaan asuransi tapi sudah di-equip dengan proses penjualannya, marketingnya tadi dengan model teknologi yang cukup maju,” ujar Ichsan.
Meskipun begitu, menurutnya tantangan masih membayangi perusahaan yang sudah menerapkan insurtech yakni keamanan data nasabah. Oleh karena itu perusahaan diimbau untuk menerapkan keamanan data nasabah guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Tantangannya terkait dengan risiko, yaitu kalau teknologinya itu tidak andal maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi ini bisa terjadi,” tukasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More