News Update

Cegah Kasus Gagal Bayar Terulang, OJK Godok Aturan Insurtech

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menggodok regulasi mengenai asuransi berbasis teknologi (insurtech). Hal tersebut dirasa sangat perlu dilakukan mengingat perkembangan teknologi di sektor keuangan yang sangat pesat.

Demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin dalam acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: “Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital” yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Menurutnya, OJK tak ingin memiliki aturan insurtech yang nantinya sangat ketat sehingga industri tak bisa berkembang. Di satu sisi, OJK juga harus mengatur perlindungan konsumen. “Ini terus dilakukan penggondokan. Apakah ini perlu diatur atau tidak ini nanti akan kita diskusikan,” jelas Ichsan.

Ia mengungkapkan, asuransi berbasis teknologi akan lebih transparan. Sehingga kasus seperti Jiwasraya diharapkan tak terulang lagi. Dirinya menyebut, saat ini perusahaan-perusahaan asuransi sudah banyak yang menerapkan teknologi dalam perkembangan bisnisnya. Bahkan beberapa perusahaan asuransi juga banyak yang bekerjasama dengan perusahaan fintech demi mendorong penjualan.

“Ada juga istilahnya disebut full spec insurtech, dia perusahaan asuransi tapi sudah di-equip dengan proses penjualannya, marketingnya tadi dengan model teknologi yang cukup maju,” ujar Ichsan.

Meskipun begitu, menurutnya tantangan masih membayangi perusahaan yang sudah menerapkan insurtech yakni keamanan data nasabah. Oleh karena itu perusahaan diimbau untuk menerapkan keamanan data nasabah guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Tantangannya terkait dengan risiko, yaitu kalau teknologinya itu tidak andal maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi ini bisa terjadi,” tukasnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

1 hour ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

4 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

4 hours ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

15 hours ago