Keuangan

Cegah Investasi Bodong, Satgas Waspada Investasi Gandeng 6 Lembaga Baru

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi akan menggandeng enam Kementerian/Lembaga baru untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan investasi tanpa izin yang saat ini semakin marak terjadi di masyarakat.

Mengutip informasi yang dipublikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, 21 Juli 2017, enam Kementerian/Lembaga baru itu adalah Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sementara Kementerian/Lembaga yang sudah bergabung dalam Satgas Waspada Investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Koordinasi Penanaman Modal,

Tambahan enam Kementerian/Lembaga ini akan memperkuat Satgas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengurangi jumlah kegiatan investasi tanpa izin.

Keputusan perluasan anggota Satgas Waspada Investasi ditetapkan oleh Ketua
Dewan Komisioner OJK periode 2012 – 2017 Muliaman D Hadad sebagai tanggapan dari semakin maraknya penawaran investasi tanpa ijin di masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Keikutsertaan enam Kementerian/Lembaga dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi sangat berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga dalam pencegahan
dan penanganan investasi ilegal.

Dalam penanganan investasi ilegal, Bank Indonesia, Kementerian Agama Republik
Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sangat terkait dengan penegakan hukum untuk penanganan dugaan fraud.

Sedangkan dalam aspek pencegahan atau preventif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melakukan edukasi, sosialisasi, dan koordinasi.

Selanjutnya, perluasan dan penguatan keanggotaan Satgas Waspada Investasi tersebut akan diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi oleh 13 (tiga belas) Pimpinan Kementerian/Lembaga sebagai komitmen bersama dalam menangani investasi ilegal. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

2 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

5 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

11 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

11 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago