BI: Dua Faktor Global Buat Rupiah Menguat Awal Tahun
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi akan menggandeng enam Kementerian/Lembaga baru untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan investasi tanpa izin yang saat ini semakin marak terjadi di masyarakat.
Mengutip informasi yang dipublikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, 21 Juli 2017, enam Kementerian/Lembaga baru itu adalah Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sementara Kementerian/Lembaga yang sudah bergabung dalam Satgas Waspada Investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Tambahan enam Kementerian/Lembaga ini akan memperkuat Satgas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengurangi jumlah kegiatan investasi tanpa izin.
Keputusan perluasan anggota Satgas Waspada Investasi ditetapkan oleh Ketua
Dewan Komisioner OJK periode 2012 – 2017 Muliaman D Hadad sebagai tanggapan dari semakin maraknya penawaran investasi tanpa ijin di masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Keikutsertaan enam Kementerian/Lembaga dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi sangat berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga dalam pencegahan
dan penanganan investasi ilegal.
Dalam penanganan investasi ilegal, Bank Indonesia, Kementerian Agama Republik
Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sangat terkait dengan penegakan hukum untuk penanganan dugaan fraud.
Sedangkan dalam aspek pencegahan atau preventif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melakukan edukasi, sosialisasi, dan koordinasi.
Selanjutnya, perluasan dan penguatan keanggotaan Satgas Waspada Investasi tersebut akan diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi oleh 13 (tiga belas) Pimpinan Kementerian/Lembaga sebagai komitmen bersama dalam menangani investasi ilegal. (*)
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More