Keuangan

Cegah Investasi Bodong, Satgas Waspada Investasi Gandeng 6 Lembaga Baru

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi akan menggandeng enam Kementerian/Lembaga baru untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan investasi tanpa izin yang saat ini semakin marak terjadi di masyarakat.

Mengutip informasi yang dipublikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, 21 Juli 2017, enam Kementerian/Lembaga baru itu adalah Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sementara Kementerian/Lembaga yang sudah bergabung dalam Satgas Waspada Investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Koordinasi Penanaman Modal,

Tambahan enam Kementerian/Lembaga ini akan memperkuat Satgas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengurangi jumlah kegiatan investasi tanpa izin.

Keputusan perluasan anggota Satgas Waspada Investasi ditetapkan oleh Ketua
Dewan Komisioner OJK periode 2012 – 2017 Muliaman D Hadad sebagai tanggapan dari semakin maraknya penawaran investasi tanpa ijin di masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Keikutsertaan enam Kementerian/Lembaga dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi sangat berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga dalam pencegahan
dan penanganan investasi ilegal.

Dalam penanganan investasi ilegal, Bank Indonesia, Kementerian Agama Republik
Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sangat terkait dengan penegakan hukum untuk penanganan dugaan fraud.

Sedangkan dalam aspek pencegahan atau preventif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melakukan edukasi, sosialisasi, dan koordinasi.

Selanjutnya, perluasan dan penguatan keanggotaan Satgas Waspada Investasi tersebut akan diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi oleh 13 (tiga belas) Pimpinan Kementerian/Lembaga sebagai komitmen bersama dalam menangani investasi ilegal. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

14 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

16 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

16 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago