Keuangan

Cegah Investasi Bodong, OJK Siapkan Aturan untuk Influencer Saham

Jakarta – Baru-baru ini, ramai dibicarakan bahwa seorang influencer saham yang gagal dalam mengelola dana investornya. Jumlah dana tersebut tembus hingga Rp71 miliar dan viral di media sosial X (twitter).

Kegagalan dalam pengelolaan dana investor tersebut dilakukan oleh influencer saham bernama Ahmad Rafif Raya yang merupakan influencer saham asal Makassar.

Usut punya usut yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha sebagai manajer dan penasehat investasi berdasarkan penelusuran Satgas PASTI.

Baca juga: Modus Penipuan Online Makin Beragam, BSI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

Influencer saham tersebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), di mana izin tersebut bertindak untuk mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek, bukan untuk melakukan pengelolaan dana atas nama pribadi.

Dengan adanya kasus investasi bodong tentunya, memicu kepercayaan masyarakat terhadap transaksi investasi menurun. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang salah satunya memperkuat pegiat media sosial atau influencer dari sisi Perusahaan Efek (PE).

“Di mana dalam ketentuan tersebut nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerja sama dengan influencer termasuk namun tidak terbatas pada lingkup kegiatan dan perijinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dikutip, 16 Juli 2024.

Selain itu, OJK bersama dengan SRO dan stakeholder lainnya secara konsisten dan terus menerus melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di berbagai daerah, dengan target dari sosialisasi dan edukasi tersebut adalah seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah.

Baca juga: Gagal Kelola Rp71 Miliar, Satgas PASTI Setop Penawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya

“Dalam sosialisasi ini dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk dan cara berinvestasi di pasar modal. OJK juga terus mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dari pihak lain,” imbuhnya.

Adapun, OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan, apakah telah memiliki legalitas dari regulator terkait, dan tentunya juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan. Ini untuk memastikan kebenaran investasi tersebut dan masyarakat dapat menghubungi kontak 157. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago