Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharap bisa bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membuat aturan yang memudahkan penyelenggara Financial Tecnology (Fintech) bisa mengakses data kependudukan, khususnya untuk pinjaman personal. Adanya akses ini, dinilai mampu membuat penyelenggara Fintech bisa segera memvalidasi data single identity dan meminimalisir fraud.
“Problemnya, sekarang dinas Dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Kan Dukcapil sendiri data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan kepolisian saja sebenarnya,” ujar Peneliti Indef Andry Satrio Nugroho, dalam keterangannya, yang dikutip, Kamis, 23 Agustus 2018.
Sulitnya memperoleh akses data tersebut terkait juga dengan infrastruktur di Dukcapil. Pasalnya, server Dukcapil tidak terlalu mendukung diadakannya validasi single identity. Padahal validasi yang melibatkan instutusi kependudukan sudah dilakukan negara lain di dunia. “Seharusnya OJK, Kemenkominfo bersinergi. Mau dibawa ke mana nih Fintech kalau misalnya proses seperti ini, yang sudah dilakukan beberapa negara,” ucapnya.
Sebenarnya, saat ini aturan mengenai kerja sama perbankan maupun akses verifikasi identitas sudah dibuat oleh OJK. Contohnya saja, kerja sama bank dan pelaku Fintech yang tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Hanya saja, aturan tersebut memang belum spesifik mengatur kolaborasi antara Fintech dengan perbankan.
Oleh sebab itu, kata Andry, perlu dibuat aturan yang lebih spesifik mengenai kerja sama Fintech dengan perbankan. Apalagi saat ini, banyak bank yang telah berkolaborasi dengan penyelenggara Fintech. Dirinya menjelaskan, bahwa di beberapa negara, regulasi terkait kolaborasi perbankan dan Fintech sudah lebih dulu ada. Aturan ini bahkan bisa menekan disrupsi yang dihasilkan Fintech terhadap perbankan.
“Jadi lebih baik ada regulasi yang memang mendukung dari sisi inovasi dan kolaborasi antara bank dan fintech itu sendiri. Jadi banknya jalan, fintechnya juga jalan,” paparnya.
Namun, menurut Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aji Satria Suleiman, sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah cukup, dan tinggal bagaimana mengimplementasikannya di lapangan.
“Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraud sudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK ATAU BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil,” tukas dia.
Dia mengungkapkan, akses ke Dukcapil ini memang mampu memberikan validasi data yang akurat. Dari sisi asosiasi, itu kaitannya dengan akses kepada informasi yang harapkan bisa membuat analisisnya lebih valid. Untuk mengurangi persentase NPL sendiri, jelas dia, sejatinya sudah ada aturan terkait SLIK dan biro kredit. Namun masih ada masalah implementasi teknis untuk koneksi ke sistem OJK dan masing-masing biro kredit.
Sejauh ini pihaknya terus berkomunikasi dengan OJK dan berharap regulator bisa mengakomodasi kebutuhan penyelenggara. Salah satu yang didorong untuk dibuat aturan yang pasti, yakni terkait kode perilaku penyelenggara fintech. “Hari ini baru kami keluarkan soal kode perilaku. Itu menjadi salah satu yang dari asosiasi ingin dorong. Penerapan dan implementasinya terus kita monitor dalam waktu dekat ini,” tambah Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi.
Aturan kode perilaku ini bertujuan agar asosiasi bisa bertindak sebagai self regulatory organization (SRO) untuk para penyelenggara industri baru ini. Kode etik yang diharapkan khususnya terkait standardisasi mengenai transparansi informasi, pemasaran, hingga tranparansi untk menghindari pinjaman berlebih. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pula para penyelenggara fintech bisa terhindar dari pandangan negatif terkait kasus penagihan dan lain sebagainya.
“Poinnya di situ supaya para pelaku dan para penyelenggara yang sepakat dengan kode perilaku tersebut. Tentunya kita bisa menjaga dan mendisiplinkan anggota,” tutup Adrian. (*)
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More