Keuangan

Cegah Fraud di Industri Keuangan, OJK Luncurkan POJK SIPELAKU

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2024 atau POJK SIPELAKU tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan POJK ini mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan.

“Hal ini dalam upaya mendorong penegakkan integritas dan meminmalisir kerugian jasa keuangan, utamanya terkait fraud. POJK ini sudah diterbitkan dan dapat diakses di laman OJK. Kami juga akan segera mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan POJK SIPELAKU berbasis web,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga: OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!
Baca juga: OJK Tengah Siapkan Modul Kurikulum Pasar Saham untuk Anak SD hingga SMA

Mahendra menjelaskan POJK ini memuat data dan informasi rekam jejak para pelaku fraud di sektor jasa keuangan yang berasal dari pelaporan lembaga jasa keuangan dan mencakup sumber data lainnya.

“SIPELAKU ini sebuah insiatif mendiseminasi database rekam jejak, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam berinteraksi dengan calon nasabahnya untuk memahami profiling, sehinga dapat mewaspadai dan meningkatkan manajemen risiko dan pemahaman untuk kepegawaian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, aturan ini juga memuat ketentuan penggunaan POJK SIPELAKU, termasuk proses pendaftaran akses dan pihak yang dapat memanfaatkannya.

Mahendra menambahkan aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik di sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga telah merancangan integrated reporting architecture sebagai upaya strategis yang menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan transparansi dan memperkuat kepatuhan regulasi serta menyusun arsitektur pengawasan terintegrasi 2025-2028 dalam rangka penguatan pelaksanaan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana dipertegas dalam UU PPSK. (*)

Baca juga: OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024
Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Asuransi Digital Bersama (YOII) Bidik Pendapatan Premi hingga Rp430 Miliar di 2025

Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) sebagai perusahaan asuransi yang fokus pada produk… Read More

6 hours ago

Disaksikan Prabowo, Indonesia dan Qatar Teken MoU Pembangunan 1 Juta Rumah untuk MBR

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pengembangan… Read More

6 hours ago

BTN Resmikan Kantor Cabang dan Sales Center Cibubur

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu tengah berbincang dengan nasabah disela acara peresmian Kantor Cabang… Read More

6 hours ago

Berikut Sosok Kandidat Pengganti Justin Trudeau sebagai Pemimpin Partai Liberal Kanada

Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin Partai Liberal… Read More

10 hours ago

YOII Fokus Kembangkan Produk Asuransi Otomotif di 2025, Ini Alasannya

Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menyebut pada tahun ini akan mulai fokus… Read More

10 hours ago

Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia, Menkes Budi: Masyarakat Jangan Panik

Jakarta – Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China dan juga Malaysia, rupanya… Read More

11 hours ago