Keuangan

Cegah Fraud di Industri Keuangan, OJK Luncurkan POJK SIPELAKU

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2024 atau POJK SIPELAKU tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan POJK ini mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan.

“Hal ini dalam upaya mendorong penegakkan integritas dan meminmalisir kerugian jasa keuangan, utamanya terkait fraud. POJK ini sudah diterbitkan dan dapat diakses di laman OJK. Kami juga akan segera mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan POJK SIPELAKU berbasis web,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga: OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!
Baca juga: OJK Tengah Siapkan Modul Kurikulum Pasar Saham untuk Anak SD hingga SMA

Mahendra menjelaskan POJK ini memuat data dan informasi rekam jejak para pelaku fraud di sektor jasa keuangan yang berasal dari pelaporan lembaga jasa keuangan dan mencakup sumber data lainnya.

“SIPELAKU ini sebuah insiatif mendiseminasi database rekam jejak, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam berinteraksi dengan calon nasabahnya untuk memahami profiling, sehinga dapat mewaspadai dan meningkatkan manajemen risiko dan pemahaman untuk kepegawaian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, aturan ini juga memuat ketentuan penggunaan POJK SIPELAKU, termasuk proses pendaftaran akses dan pihak yang dapat memanfaatkannya.

Mahendra menambahkan aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik di sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga telah merancangan integrated reporting architecture sebagai upaya strategis yang menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan transparansi dan memperkuat kepatuhan regulasi serta menyusun arsitektur pengawasan terintegrasi 2025-2028 dalam rangka penguatan pelaksanaan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana dipertegas dalam UU PPSK. (*)

Baca juga: OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024
Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

1 hour ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

1 hour ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

2 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

3 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

5 hours ago