Perbankan

Cegah Cyber Attack, Nasabah Bisa Lakukan Hal Ini

Jakarta – Masyarakat kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan oleh peretas di tengah era digitalisasi yang terus berkembang. Ketika terkena masalah dan menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan kasus serangan siber.

Menanggapi kebingungan masyarakat, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, prinsip penanganan pengaduan telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen. Dia mengatakan jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan, bank harus mengganti.

“Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,” kata Anung pada keterangannya, Kamis, 9 Juni 2022.

OJK juga mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan.

Lebih jauh, sudah ada layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang difasilitasi oleh OJK. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dalam aplikasi tersebut.

Dalam tataran teknis, lanjutnya, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No.2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan. Peraturan tersebut mengatur secara detail terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.

“Jadi sebenarnya kami sudah memiliki outline mengantisipasi potensi, apakah itu kesalahan nasabah atau kesalahan bank mengalami kerugian akibat transaksi digital. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital tadi,” ujar Anung.

Dari sisi regulasi, jelas Anung, OJK akan merevisi POJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi (MRTI) menjadi POJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, yang cakupannya akan lebih luas, tidak terbatas pada manajemen risiko saja. Menurutnya, literasi digital nasabah menjadi kunci di era digital.

Para peretas mengincar lapisan terlemah dalam ekosistem perbankan digital yaitu nasabah. Oleh sebab itu literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur IT dan Operasi BNI YB Hariantono mengatakan, dalam menjaga dan melindungi data nasabah perusahaan berfokus pada dua area. Pertama, penguatan di internal sehingga nasabah dapat melakukan transaksi digital dengan aman dan nyaman melalui aplikasi. BNI terus meningkatkan infrastruktur, teknologi dan proses sehingga transaksi makin aman, khususnya dalam menghadapi serangan dari luar.

Kedua, adalah meningkatkan dan membangun kesadaran masyarakat agar mereka terhindar dari social engineering dan penipuan-penipuan dengan mengatasnamakan perbankan.

“Kami membuat program-program awareness yang berkelanjutan dan rutin kepada nasabah. Ini bisa dilakukan oleh perbankan sendiri, atau bersama-sama dengan industri dan regulator,” kata Hariantono.

Selain itu, kata Hariantono, BNI juga terus berinvestasi dalam penguatan teknologi informasi. Dari belanja modal yang disiapkan untuk pengembangan teknologi informasi tersebut, alokasi dana yang disalurkan untuk peningkatan keamanan siber cukup besar.

“Dana tersebut digunakan untuk peningkatan infrastruktur, perangkat lunak, dan kepatuhan untuk keamanan siber yang lebih kuat,” tutupnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

2 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

3 hours ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

12 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

13 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

13 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

13 hours ago