Perbankan

Cegah Cyber Attack, Nasabah Bisa Lakukan Hal Ini

Jakarta – Masyarakat kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan oleh peretas di tengah era digitalisasi yang terus berkembang. Ketika terkena masalah dan menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan kasus serangan siber.

Menanggapi kebingungan masyarakat, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, prinsip penanganan pengaduan telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen. Dia mengatakan jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan, bank harus mengganti.

“Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,” kata Anung pada keterangannya, Kamis, 9 Juni 2022.

OJK juga mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan.

Lebih jauh, sudah ada layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang difasilitasi oleh OJK. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dalam aplikasi tersebut.

Dalam tataran teknis, lanjutnya, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No.2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan. Peraturan tersebut mengatur secara detail terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.

“Jadi sebenarnya kami sudah memiliki outline mengantisipasi potensi, apakah itu kesalahan nasabah atau kesalahan bank mengalami kerugian akibat transaksi digital. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital tadi,” ujar Anung.

Dari sisi regulasi, jelas Anung, OJK akan merevisi POJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi (MRTI) menjadi POJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, yang cakupannya akan lebih luas, tidak terbatas pada manajemen risiko saja. Menurutnya, literasi digital nasabah menjadi kunci di era digital.

Para peretas mengincar lapisan terlemah dalam ekosistem perbankan digital yaitu nasabah. Oleh sebab itu literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur IT dan Operasi BNI YB Hariantono mengatakan, dalam menjaga dan melindungi data nasabah perusahaan berfokus pada dua area. Pertama, penguatan di internal sehingga nasabah dapat melakukan transaksi digital dengan aman dan nyaman melalui aplikasi. BNI terus meningkatkan infrastruktur, teknologi dan proses sehingga transaksi makin aman, khususnya dalam menghadapi serangan dari luar.

Kedua, adalah meningkatkan dan membangun kesadaran masyarakat agar mereka terhindar dari social engineering dan penipuan-penipuan dengan mengatasnamakan perbankan.

“Kami membuat program-program awareness yang berkelanjutan dan rutin kepada nasabah. Ini bisa dilakukan oleh perbankan sendiri, atau bersama-sama dengan industri dan regulator,” kata Hariantono.

Selain itu, kata Hariantono, BNI juga terus berinvestasi dalam penguatan teknologi informasi. Dari belanja modal yang disiapkan untuk pengembangan teknologi informasi tersebut, alokasi dana yang disalurkan untuk peningkatan keamanan siber cukup besar.

“Dana tersebut digunakan untuk peningkatan infrastruktur, perangkat lunak, dan kepatuhan untuk keamanan siber yang lebih kuat,” tutupnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

10 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

16 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

17 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

18 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

19 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago